Perintangi Penyidikan Korupsi, Eks Ajudan DPRD Pekanbaru Dituntut 4 Tahun

Selasa, 05 Mei 2026 | 08:38:16 WIB
Ilustrasi by Istockphoto

iniriau.com, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, dengan pidana penjara 4 tahun atas dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi. Tuntutan dibacakan JPU Yuliana dan Ade dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (4/5/2026).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Perkara ini berawal dari penggeledahan Kejari Pekanbaru di Kantor DPRD pada Desember 2025 terkait dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan kegiatan makan minum. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi di dalam bagasi sepeda motor yang diduga sempat dihalangi oleh terdakwa.**

Tags

Terkini