iniriau com, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia, Dimaris Isni (60). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, serta Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Ryan Diansyah.
Dalam pemaparannya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak dua kali.
“Kami telah melakukan olah TKP sebanyak dua kali dan berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan serta bukti yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengejaran terhadap pelaku berlangsung cukup sulit karena para tersangka sempat melarikan diri ke luar wilayah hukum Polda Riau.
“Pengejaran tidak mudah karena pelaku melarikan diri hingga ke luar wilayah Riau, bahkan sampai ke Sumatera Utara dan Aceh. Namun berkat dukungan masyarakat, para pelaku akhirnya dapat kami amankan,” jelasnya.
Pandra menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” tegasnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta dalam keterangannya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menjelaskan kronologi singkat kejadian.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini, semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan yang sangat keji dan telah direncanakan.
“Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat keji dan termasuk pembunuhan berencana,” ungkapnya.
Muharman menjelaskan bahwa terdapat empat pelaku dalam kasus ini, dengan peran yang berbeda-beda.
“AFT merupakan otak pelaku yang memiliki hubungan sebagai menantu korban, sementara SL bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan menggunakan balok kayu, dibantu oleh E alias I dan L,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas wilayah yang memungkinkan pengungkapan kasus dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah dalam waktu cepat, keempat pelaku berhasil kami amankan di Aceh Tengah dan Binjai, Sumatera Utara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muharman mengungkapkan motif kejahatan yang dilakukan para pelaku.
“Motif pelaku adalah sakit hati karena sering dimarahi korban serta keinginan untuk menguasai harta milik korban,” ujarnya.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas Polda.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dan koordinasi yang baik antara Polda Riau, Polda Aceh, dan Polda Sumatera Utara,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa awalnya para pelaku berniat melakukan pencurian, namun dalam perjalanan rencana tersebut berubah menjadi pembunuhan.
“Awalnya mereka ingin melakukan pencurian, tetapi dalam perjalanan niat tersebut berubah menjadi pembunuhan yang sudah direncanakan,” jelasnya.
Hasyim juga mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan survei lokasi sebelum melancarkan aksinya.
“Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan survei lokasi untuk memastikan situasi sebelum melakukan aksi,” ujarnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku berada di bawah pengaruh narkotika saat melakukan kejahatan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka positif mengonsumsi amfetamin atau ekstasi, yang diduga memengaruhi tindakan mereka,” ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku memukul korban menggunakan balok kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Korban dipukul berkali-kali di bagian kepala dan dada hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Jenazah korban kemudian ditemukan oleh suaminya di dalam kamar mandi dan dilaporkan ke pihak kepolisian melalui layanan darurat.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.