Empat Tersangka Korupsi KUR BRI Rumbai Segera Jalani Sidang di Tipikor

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:08:00 WIB
Ilustrasi persidangan (foto: istockphoto)

iniriau.com, PEKANBARU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Cabang Pekanbaru Unit Rumbai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap empat tersangka akan segera memasuki tahap persidangan. 

Kejari Pekanbaru juga telah menyiapkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut di pengadilan.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.
Ian Roni diketahui merupakan mantri pada bank pelat merah tersebut. Sementara Asifa diduga berperan sebagai pihak yang mencari atau menjadi perantara debitur. Sedangkan Armanto dan Faisal diduga ikut menikmati aliran dana kredit bermasalah itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan.

“Pelimpahan tiga berkas perkara dugaan korupsi penyaluran KUR telah dilakukan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Niky, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, setelah proses pelimpahan selesai, pihak kejaksaan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan dari pengadilan.

“Kami telah menyiapkan lima jaksa penuntut umum untuk persidangan nanti. Saat ini menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelimpahan perkara ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan penanganan kasus korupsi secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tim JPU, lanjut Niky, juga tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan persidangan, termasuk penyusunan surat dakwaan dan materi pembuktian.

Kasus tersebut berawal dari dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro tahun 2023 kepada 20 debitur dengan nilai plafon kredit masing-masing Rp100 juta.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa sejumlah penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai pelaku usaha aktif sebagaimana ketentuan program KUR. Selain itu, proses verifikasi lapangan disebut tidak dilakukan secara maksimal.

Pencairan kredit bahkan diduga hanya mengandalkan dokumen identitas tanpa pemeriksaan kelayakan usaha yang memadai.

Dugaan penyimpangan itu terungkap setelah audit Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank BRI Pusat pada Juli 2023. Dari hasil audit ditemukan indikasi kerugian keuangan negara maupun keuangan bank mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

Tags

Terkini