Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Modus TPPU Masih Dirahasiakan

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Modus TPPU Masih Dirahasiakan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (Ss video sosmed)

iniriau.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih merahasiakan modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik menyatakan materi pembuktian belum dapat diungkap karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Saat digiring  petugas Febrie tidak mengunakan rompi dan tangan tidak di borgol seperti tersangka lainnya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan atas pertimbangan objektif guna menjamin keamanan tersangka sekaligus mendukung kelancaran proses penyidikan.

"Penempatan tersangka di Rutan KPK merupakan bagian dari sinergi dengan KPK, sekaligus untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas selama proses hukum berjalan," ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

Rudi menegaskan, Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan konstruksi perkara maupun dugaan modus yang dilakukan Febrie. Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.

"Kami belum bisa menyampaikan rincian materi pembuktian kepada publik agar tidak mengganggu strategi penyidikan," tegasnya.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum terhadap Febrie akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penyidikan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index