Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta, Dua Pelaku Diamankan

Ahad, 31 Mei 2026 | 12:01:51 WIB
Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas provinsi yang diduga dikendalikan dari Aceh ( Foto Ditresnarkoba Polda Riau)

iniriau.com, PEANBARU  – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas provinsi yang diduga dikendalikan dari Aceh. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta ratusan pil ekstasi dan etomidate cair.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial B di kawasan Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Pekanbaru.

Tim gabungan dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Pekanbaru dan Pelalawan.

“Petugas melakukan pemantauan dan menemukan seorang pria yang dicurigai membawa narkotika,” kata Kombes Putu, Minggu (31/5).

Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengejarnya.

Dari penggeledahan tas ransel milik pelaku, polisi menemukan sembilan bungkus besar narkotika yang terdiri dari delapan paket etomidate cair berbentuk cartridge sebanyak 300 bungkus serta satu paket pil ekstasi.

Pil ekstasi yang disita berjumlah 933 butir, dengan rincian 397 butir berlogo Heineken warna merah muda dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Dalam pemeriksaan, tersangka B mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial HM yang berada di Aceh untuk mengantar narkotika tersebut ke Jakarta.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap HM di Aceh. HM diduga berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan tersebut.

“Tersangka HM memerintahkan pelaku untuk menjemput dan membawa narkotika ke Jakarta sambil menunggu instruksi berikutnya,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.**

Tags

Terkini