Kolaborasi Stakeholder dalam Perlindungan Anak dari Paham IRET di Riau

Jumat, 29 Mei 2026 | 08:41:05 WIB
Foto Feriyandi Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Oleh: Feriyandi (Mahasiswa fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning)

PERKEMBANGAN  teknologi informasi dan keterbukaan akses media digital telah menghadirkan berbagai tantangan baru bagi masyarakat, termasuk masuknya paham-paham ekstrem yang dapat memengaruhi anak-anak dan remaja. Dalam konteks Provinsi Riau, penanganan anak di bawah umur yang terpapar paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) memerlukan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, pencegahan dini, pembinaan, serta penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat.

Permasalahan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Diperlukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, akademisi, dan keluarga sebagai lingkungan utama pembentukan karakter anak.

Konsep koordinasi menjadi penting agar setiap pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas dan perannya. Integrasi diperlukan untuk menyatukan berbagai program pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi yang selama ini berjalan secara sektoral. Sementara itu, sinkronisasi dibutuhkan agar kebijakan, langkah operasional, dan tujuan yang ingin dicapai dapat berjalan secara selaras dan efektif.

Dalam implementasinya, program kopdarwas (kelompok kesadaran dan kewaspadaan dini) dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun ketahanan masyarakat. Program ini berfungsi sebagai wadah edukasi dan deteksi dini terhadap potensi penyebaran paham ekstrem melalui penguatan literasi digital, peningkatan wawasan kebangsaan, penguatan nilai-nilai keagamaan yang moderat, serta pengembangan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.

Selain itu, pembentukan lingkungan deradikalisasi yang melibatkan keluarga, sekolah, tempat ibadah, komunitas masyarakat, dan lembaga sosial menjadi faktor penting dalam proses pemulihan anak yang telah terpapar. Anak-anak yang terindikasi terpapar paham ekstrem pada hakikatnya masih berada dalam fase perkembangan sehingga memiliki peluang besar untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat guna mengembalikan pola pikir, perilaku, dan orientasi sosial yang positif.

Dalam kerangka tersebut, satgaswil riau densus 88 at polri bersama satgas iret polda riau dapat berperan sebagai koordinator dalam menghubungkan berbagai unsur stakeholder. Peran koordinatif ini penting untuk memastikan adanya pertukaran informasi yang tepat, penyusunan langkah bersama, serta penguatan sinergi antarinstansi dalam menjalankan program pencegahan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.

langkah-langkah pencegahan anak di bawah umur yang terpapar paham iret di provinsi riau

"koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi untuk generasi muda yang aman, cerdas, dan berketahanan"

1. Pencegahan primer (preventif)

Mencegah sebelum terjadi melalui:

- Sosialisasi bahaya paham ekstrem kepada pelajar, orang tua, dan masyarakat;
- Penguatan pendidikan karakter, wawasan kebangsaan, dan nilai-nilai toleransi;
- Peningkatan literasi digital untuk menangkal propaganda melalui media sosial;
- Pembentukan dan penguatan kopdarwas di tingkat desa, kelurahan, sekolah, kampus, dan komunitas pemuda;
- Pelibatan tokoh agama dan tokoh adat dalam memberikan narasi damai dan moderat.

2. Pencegahan sekunder (deteksi dini)

Mendeteksi sedini mungkin melalui:

- Identifikasi perubahan perilaku anak yang mengarah pada isolasi sosial, intoleransi, atau ketertarikan terhadap narasi ekstrem;
- Peningkatan kapasitas guru, penyuluh agama, dan perangkat desa dalam mendeteksi gejala awal paparan;
- Pertukaran informasi antarinstansi melalui forum koordinasi stakeholder;
- Pendampingan awal terhadap anak dan keluarga yang terindikasi rentan terpapar.

3. Pencegahan tersier (pemulihan dan reintegrasi)

Memulihkan dan memperkuat kembali melalui:

- Pembinaan berkelanjutan bagi anak yang telah terpapar;
- Konseling psikologis dan pendampingan sosial;
- Penguatan hubungan keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak;
- Pemberian akses terhadap kegiatan pendidikan, keterampilan, dan aktivitas positif di lingkungan masyarakat.

Faktor pendukung

- Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar-stakeholder;
- Peran masyarakat sebagai mata dan telinga di lingkungan;
- Keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sebagai garda terdepan;
- Pendekatan persuasif, humanis, dan berbasis perlindungan anak.

Tujuan

Melindungi generasi muda Riau dari pengaruh paham ekstrem melalui pencegahan dini, pembinaan yang berkelanjutan, dan reintegrasi sosial yang positif.

Tahapan penanganan

Dalam penanganannya, pendekatan persuasif harus menjadi langkah utama dengan mengedepankan tahapan sebagai berikut:

1.Deteksi dan identifikasi awal

Informasi dapat diperoleh sebagai temuan awal yang kemudian diverifikasi untuk mengetahui tingkat kerentanan dan bentuk paparan yang dialami anak.

2. Asesmen terpadu

Polri, pemerintah daerah, psikolog, pekerja sosial, dan stakeholder terkait melakukan asesmen terhadap:

- Kondisi psikologis anak;
- Lingkungan keluarga;
- Lingkungan pergaulan;
- Tingkat paparan ideologi;
-Kebutuhan pembinaan dan pendampingan.

3.Pendekatan persuasif dan keluarga

Sebelum mengambil langkah lain, perlu dilakukan:

- Dialog dengan anak;
- Konseling keluarga;
- Pendekatan melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat yang berpengaruh;
- Pendampingan sosial secara humanis.

Pada tahap ini dihindari pendekatan yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap anak maupun keluarganya.

4. Program pembinaan dan deradikalisasi

Anak yang telah teridentifikasi mendapatkan program pembinaan berupa:

- Penguatan wawasan kebangsaan;
- Penguatan pemahaman ideologi yang moderat;
- Pendampingan psikologis;
- Pendidikan karakter;
- Kegiatan sosial dan pengembangan minat bakat.

Program dilaksanakan melalui sinergi stakeholder dalam lingkungan deradikalisasi yang mendukung proses perubahan perilaku.

5. Reintegrasi sosial

Apabila anak menunjukkan perkembangan positif, dilakukan reintegrasi sosial secara bertahap melalui:

- Dukungan keluarga;
- Dukungan sekolah;
-Keterlibatan dalam organisasi pemuda dan kegiatan masyarakat;
- Penguatan jejaring sosial yang positif.

Masyarakat perlu memahami bahwa anak yang terpapar paham iret bukan semata-mata pelaku, melainkan juga pihak yang perlu dilindungi dan dibina. Oleh karena itu, penanganannya harus mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, rehabilitatif, dan kolaboratif dengan melibatkan seluruh stakeholder.

Keberhasilan penanganan anak di bawah umur yang terpapar paham ekstrem tidak hanya diukur dari aspek keamanan, tetapi juga dari kemampuan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak. Dengan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik, dapat dibangun model penanganan yang humanis, preventif, dan berkelanjutan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh paham yang dapat merugikan masa depan.**

Tags

Terkini