RUU Daerah Kepulauan : Meranti Belum Masuk Daftar, Celah Masih Ada

RUU Daerah Kepulauan : Meranti Belum Masuk Daftar, Celah Masih Ada
Anis Murzil – Aggota MAKPI (Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia)

Oleh : Anis Murzil – Aggota MAKPI (Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia)

SEMBILAN  Tahun Perjuangan RUU

RUU Daerah Kepulauan bukan barang baru. DPD RI sudah mengusulkannya sejak 2017, dan sempat masuk Program Legislasi Nasional pada 2019. Setelah bertahun-tahun tenggelam dalam antrean prioritas legislasi, RUU ini kembali bergerak setelah Surat Presiden terbit Januari 2026, membuka jalan bagi pembahasan bersama Panitia Khusus DPR RI, Tim Kerja DPD RI, dan pemerintah.

Pekan lalu, Pansus berkunjung ke Batam dan Maluku, menyerap aspirasi dari daerah yang sudah lama menunggu payung hukum ini. DPD RI menegaskan RUU ini diharapkan menjadi lex specialis, aturan khusus yang memberi perlakuan berbeda bagi daerah kepulauan dibanding daerah daratan, termasuk usulan agar luas laut ikut dihitung dalam formula Dana Alokasi Umum. Banyak pihak optimistis RUU ini disahkan tahun ini.

Meranti Absen dari Daftar

Di tengah optimisme itu, ada kabar yang mengganjal dari Riau. Kabupaten Kepulauan Meranti tidak masuk dalam daftar 30 kabupaten yang dikategorikan sebagai daerah kepulauan dalam draf yang sedang dibahas Pansus. 

Diberitakan berbagai media, Anggota Pansus dari Dapil Riau, Hendry Munief, mengaku baru mengetahui hal ini dari diskusi internal, dan segera menjembatani pertemuan Bupati dan DPRD Meranti dengan Ketua Pansus. Di DPRD Meranti sendiri, Sopandi dari Fraksi PAN sudah bergerak menjalin komunikasi lintas partai agar aspirasi ini sampai ke meja pembahasan.

Ironinya cukup tajam. Meranti masuk kategori daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Wilayahnya terfragmentasi menjadi pulau-pulau yang dikepung laut dan selat. Biaya membangun jalan, menyalurkan listrik, dan menjangkau layanan kesehatan jauh lebih mahal dibanding daerah daratan pada umumnya. Tapi ketika negara menyusun undang-undang yang seharusnya menjawab persoalan itu, nama Meranti justru tidak tercantum.

Perdebatan Makna Daerah Kepulauan

Mengapa ini bisa terjadi? Penjelasannya ada pada bagaimana istilah “Daerah Kepulauan” dimaknai. Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan daerah berciri kepulauan sebagai daerah provinsi dengan wilayah laut lebih luas dari daratan. Riau, sebagai provinsi induk Meranti, tidak masuk kategori itu. Akibatnya, meski karakter geografis Meranti sama persis dengan kabupaten-kabupaten kepulauan di provinsi lain, ia tidak otomatis ikut terdaftar.

Padahal, definisi ini sempat diperluas dalam sejarah penyusunannya. Kajian yang di publis oleh Bappenas tahun 2020 karya Luthfi Muhamad Iqbal menelusuri bagaimana Naskah Akademik RUU ini pada 2019 pernah merumuskan definisi lebih luas: daerah dengan wilayah laut lebih luas dari daratan dan gugusan pulau yang membentuk satu kesatuan geografis-sosial-budaya, tanpa membatasi hanya pada tingkat provinsi. Kajian yang sama mencatat bahwa draf berikutnya justru menarik definisi kembali ke rumusan lama Undang – undang No 23 tahun 2014.

Artinya, tarik-menarik antara definisi luas dan sempit ini sudah terjadi sejak awal penyusunan RUU, jauh sebelum isu Meranti mencuat. Ruang untuk memasukkan kabupaten seperti Meranti pernah ada, dan soalnya sekarang adalah ke arah mana draf yang sedang dibahas Pansus akan berlabuh.

Argumen dari Tata Cara Penyusunan Undang-Undang

Di sinilah ada celah yang bisa dipakai untuk memperjuangkan Meranti, dan celah ini datang dari hal yang teknis: cara menyusun undang-undang itu sendiri. Undang - undangn No. 12 Tahun 2011 jo. Undang - undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mewajibkan setiap RUU memiliki tiga landasan sekaligus: filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Landasan yuridis bisa saja mengutip definisi lama UU 23/2014. Tapi landasan filosofis dan sosiologis semestinya menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa negara perlu mengatur daerah kepulauan secara khusus, dan siapa yang secara nyata mengalami persoalan yang hendak dijawab RUU ini? Kalau jawabannya adalah daerah yang wilayahnya dipisahkan laut, biaya layanan publiknya tinggi, dan aksesnya terbatas, maka Meranti jelas memenuhi alasan itu, terlepas dari status administratif provinsi induknya.

Dengan kata lain, definisi yuridis semestinya tunduk pada alasan filosofis dan sosiologis yang melandasinya, bukan sebaliknya. Kalau kriteria administratif justru mengecualikan daerah yang paling membutuhkan, yang perlu dikoreksi adalah kriterianya, bukan kebutuhan daerahnya.

Dukungan dari Teori Kebijakan Mutakhir

Argumen ini sejalan dengan perkembangan terbaru ilmu kebijakan publik. Pendekatan lama menitikberatkan pada status administratif suatu wilayah, provinsi kepulauan atau bukan. Pendekatan yang lebih mutakhir, dikenal sebagai place-based policy, menekankan bahwa kebijakan afirmatif seharusnya diberikan berdasarkan karakteristik nyata suatu wilayah: kondisi geografis, beban biaya pelayanan publik, aksesibilitas, dan ketergantungan pada moda transportasi tertentu, bukan sekadar garis batas administratif di peta.

Riset di berbagai negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, menunjukkan pendekatan ini menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, karena kebutuhan riil sebuah daerah tidak selalu berhenti tepat di batas provinsi. 

Meranti punya argumen kuat di sini: kebutuhan pembangunan yang mendasari RUU ini ada di sana, terlepas dari fakta bahwa Riau belum berstatus provinsi kepulauan.

Ada juga istilah dalam ilmu kebijakan sosial yang menjelaskan persoalan ini lebih tajam, yakni kesalahan penargetan. Sebuah kebijakan afirmatif bisa gagal dengan dua cara, yaitu salah sasaran ke pihak yang tidak terlalu membutuhkan, atau gagal menjangkau pihak yang justru paling membutuhkan karena alat ukurnya keliru. 

Ketika kriterianya status administratif provinsi, sementara kebutuhan riilnya ada di level kabupaten, yang terjadi bukan salah sasaran, melainkan daerah yang tepat justru terlewat karena instrumen pengukurannya tidak presisi. Ini bukan cacat kecil, melainkan inti soal yang perlu dikoreksi sebelum RUU ini disahkan.

Meranti, teruslah berjuang

Momentum untuk memasukkan Meranti masih terbuka. Draf yang sedang dibahas Pansus belum final, komunikasi lintas partai sudah mulai dijalin, dan argumen akademik untuk mendukungnya pun tersedia, baik dari tata cara penyusunan undang-undang maupun dari perkembangan teori kebijakan publik. Selain lobi politik, yang dibutuhkan sekarang adalah memastikan argumen ini sampai secara utuh ke meja Pansus, sebelum daftar itu benar-benar dikunci. Kalau itu terjadi, Meranti punya peluang nyata untuk akhirnya diakui bukan karena belas kasihan, tapi karena alasan yang memang seharusnya sudah lama dipertimbangkan. Teruslah berjuang…

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index