iniriau.com, Pekanbaru - Hari ini, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa eks Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai saksi, di persidangan lanjutan dugaan Jatah Preman Tujuh Batang, Kamis (4/6) di PN Pekanbaru.
Ketiga terdakwa, Abdul Wahid, M Arif Setiawan dan Dani M Nursalam sudah jadi diruang sidang bersama para kuasa hukumnya. Pada persidangan hari ini, Dani M Nursalam diminta keterangannya atas kasus Abdul Wahid dan Muhammad Arif Setiawan. Dani M Nursalam dalam kasus Abdul Wahid hadir sebagai saksi mahkota.
Di persidangan Dani menceritakan perjalanannya menjadi tenaga ahli gubernur Riau.
"Saya waktu itu kalah dalam kontestasi calon Wakil Bupati Indragiri Hilir. Setelah kalah di kontestasi pilkada tersebut saya memutuskan untuk menenangkan diri ke Tembilahan. Namun, saya diminta datang ke Pekanbaru karena ada slot untuk bekerja di Pemprov Riau," kata Dani di awal penjelasannya.
Dani menuturkan sebelumnya ia aktif sebagai anggota dewan di DPRD Riau tahun 2024. Tetapi, ia diminta mundur untuk maju sebagai calo wakil bupati Indragiri Hilir. Sayangnya, Dani kalah di kontestasi kepala daerah tingkat kabupaten tersebut.
Setelah berakhirnya masa tugas Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, ada beberapa posisi yang kosong di Pemprov Riau. Namun, saat itu Dani meminta agar mendahulukan Tata Maulana. Singkat cerita, Dani akhirnya menempati posisi Tenaga Ahli Gubernur Riau di Bappeda Provinsi Riau.
JPU kembali mendalami hak dan kewajiban Dani, terkait gaji dan tunjangan sebagai tenaga ahli gubernur Riau.
"Di SK saya ada tertera gaji dan tunjangan saya, namun saya tidak ada menerima gaji dan tunjangan tersebut. Saat itu juga APBD Riau sedang berjalan, dan saya juga tahu tidak terima gaji dan diminta menunggu. Pak Abdul Wahid meminta menunggu sampai penyusunan APBD Perubahan," jelas Dani.
Untuk mendapatkan uang gaji tersebut, atas instruksi Abdul Wahid, Dani diminta untuk menemui Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan. Saat menemui Arif, Dani menyampaikan jika dirinya, Tata Maulana dan ajudan lainnya membutuhkan uang.
"Kami dan teman-teman lainnya diminta untuk menemui Pak Arif. Kami perlu uang untuk operasional, sekitar Rp 50 juta, kalau bisa diatas Rp 50jt," kata Dani menuturkan kembali percakapannya saat itu dengan M Arif Setiawan.
Dani menjelaskan jika dirinya menerima uang sebesar Rp 50 juta sebanyak lima kali. Total keseluruhan Dani menerima sebanyak Rp 250 juta di bulan Juni 2025. Uang tersebut juga dibagi kepada Tata Maulana dan para ajudan Gubernur Riau lainnya.
Dalam persidangan, juga terungkap Dani mendapatkan uang sebesar Rp 1 Milyar dari M Arif Setiawan. Uang tersebut diberikan sesuai dengan instruksi Abdul Wahid atas komitmen Dinas PUPR Riau.
Uang sebesar Rp 1 Milyar itu digunakan Dani untuk biaya operasional dan kegiatan Gubernur Riau, salah satunya untuk perjalanan Abdul Wahid ke Inggris. Dari Rp 1 milyar itu, Dani diminta agar menukarkan uang sebesar Rp 200 juta ke mata uang poundsterling.
"Pak Abdul Wahid meminta saya untuk menukar mata uang rupiah ke mata uang poundsterling sebesar Rp 200 juta. Tapi, pertukaran uang rupiah ke poundsterling dilakukan di Jakarta didaerah Pantai Indah Kapuk (PIK), karena money changer di Pekanbaru tidak memiliki poundsterling sesuai yang diperlukan," tukas Dani lagi.**