Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Parkiran RSUD Bengkalis

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:02:50 WIB
Dua pelaku curanmor di RSUD Bengkalis (foto:rtc)

iniriau com, BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD Bengkalis. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan hasil curian.

Kasus ini bermula ketika seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diparkir di area parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) malam. Menyikapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel menjelaskan, petugas segera mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan serta hasil analisis rekaman CCTV,” kata IPTU Yohn Mabel, Sabtu (20/6/2026).

Keberadaan kedua terduga pelaku kemudian terdeteksi di Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan pada Jumat (19/6/2026) sore.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial D (26) dan DZ (18). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di lingkungan RSUD Bengkalis.

Menurut IPTU Yohn Mabel, aksi pencurian itu dilakukan dengan memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak dilengkapi pengaman tambahan.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memanfaatkan kesempatan karena kendaraan hanya dikunci standar dan tidak menggunakan kunci ganda,” ungkapnya.

Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian. Petugas turut menyita satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk mengurangi risiko menjadi sasaran pelaku pencurian kendaraan bermotor.**

Tags

Terkini