Pengedar Narkoba di Balai Raja dan Mandau Ditangkap, Polisi Buru Satu Pelaku Lagi

Rabu, 24 Juni 2026 | 09:50:17 WIB
Tersangka RR dan barang bukti sabu dan handphone. (Foto Humas Polres)

iniriau.com, BENGKALIS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan Polsek Pinggir, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JS (54) dan RR (35). Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial B telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap JS pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah petak di kawasan Jalan PKS PT MAS, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,25 gram serta satu unit telepon genggam.

Saat diperiksa, JS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RR. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan.

Sekitar satu jam kemudian, petugas berhasil mengamankan RR di area samping Loket Bus Bintang Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Pokok Jengkol, Kecamatan Mandau.

Dari penangkapan RR, polisi menyita 21 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 3,51 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon seluler.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan melalui Humas Polres Bengkalis menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan pelaku lain yang terlibat.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya, termasuk memburu satu pelaku yang saat ini berstatus DPO," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.**

 

Tags

Terkini