Sempat Buron, Bombeng Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:08:14 WIB
Bombeng (kaos merah) diapit personel Kejari Bengkalis saat dieksekusi ke Lapas Bengkalis. (Foto Humas Kejari Bengkalis)

iniriau.com, BENGKALIS – Setelah beberapa waktu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus perambahan kawasan hutan, Novrianto alias Bombeng, akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat (26/6/2026).

Bombeng datang ke kantor Kejari Bengkalis didampingi sang istri. Usai proses administrasi, jaksa langsung mengeksekusi yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan penyerahan diri tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.

"Terpidana Novrianto alias Bombeng telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta membayar denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, putusan kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 menguatkan putusan sebelumnya, sehingga Bombeng berkewajiban menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024, Bombeng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggarap kawasan hutan secara ilegal bersama pihak lain. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Meski salah satu terpidana telah menyerahkan diri, Kejari Bengkalis masih memburu dua terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi. Keduanya hingga kini masih berstatus DPO karena belum memenuhi kewajiban menjalani hukuman setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan mengimbau kedua terpidana tersebut agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Jika tidak, upaya pencarian dan penangkapan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Tags

Terkini