iniriau.com, BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengky Irawan, dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,4 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Randi Ahyad Sarwandi SH dan Anggi Putra Bumi SH dalam sidang di pengadilan, Senin (6/7/2026).
Selain Hengky, dua terdakwa lainnya, yakni Mariani selaku bendahara pengeluaran dan Nuraini Rosa yang menjabat Plt Kasubbag Penyusunan Program, juga dituntut masing-masing tiga tahun penjara.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa Hengky Irawan dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, Hengky juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 365 hari.
Jaksa juga menuntut Hengky membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp933.617.400. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Mariani dan Nuraini masing-masing dituntut membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 365 hari.
Khusus Mariani, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp93.553.000. Jika tidak dibayar, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Adapun Nuraini tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang diketuai Yofistian SH MH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis pada periode 2021 hingga Desember 2022. Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa diduga mengatur dan memanfaatkan anggaran melalui sejumlah kegiatan fiktif yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Modus yang dilakukan antara lain membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, pengadaan bahan bakar fiktif, jasa tenaga keamanan fiktif, hingga kegiatan bimbingan teknis yang tidak pernah dilaksanakan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.**