iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan konsultasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rabu (8/7/2026).
Rapat dihadiri jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Bagian Hukum Setda Pelalawan, serta tim Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi aturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, tim perancang menelaah berbagai materi yang akan diatur, mulai dari mekanisme pendataan dan pendaftaran wajib pajak, penetapan besaran pajak, tata cara pembayaran dan penyetoran, hingga pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Divisi P3H menegaskan bahwa pendampingan terhadap pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.
"Setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus disusun sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan akan lebih implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Rudy melalui keterangan resminya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menyampaikan bahwa keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Riau juga memberikan sejumlah masukan teknis dan yuridis terhadap setiap pasal yang disusun. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan memasuki tahap penetapan.
"Kami berharap aturan ini nantinya tidak hanya memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat sebagai wajib pajak," lanjut Rudy.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Pelalawan dan Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen menghadirkan regulasi yang transparan, akuntabel, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Ranperbup yang tengah disusun diharapkan menjadi pijakan dalam mewujudkan sistem pemungutan pajak daerah yang efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.**