Polemik Pemilihan RT Kelurahan Delima Berlanjut, Charly Minta PSU Digelar

Polemik Pemilihan RT Kelurahan Delima Berlanjut, Charly Minta PSU Digelar
Calon Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Delima Charly Herry Rolano (foto:Dok pribadi Charly)

iniriau.com, PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, kembali mencuat. Salah seorang calon Ketua RT 01 RW 03 Charly Herry Rolano, mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena menilai proses pencalonan hingga pelaksanaan pemilihan tidak berjalan sesuai aturan.

Charly mengatakan, permintaan tersebut muncul setelah adanya dugaan maladministrasi dalam tahapan pemilihan yang dinilai berpotensi memengaruhi hasil akhir.

Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui rapat di Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan atau mengesahkan hasil pemilihan.

"Komisi I DPRD hanya memiliki fungsi mediasi dan memberikan rekomendasi. Kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilihan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Charly, Rabu (8/7/2026).

Ia juga mengaku menerima informasi bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru belum ditandatangani seluruh anggota komisi. Meski demikian, ia menilai informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pimpinan Komisi I.

Charly menjelaskan, dalam rapat mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Delima pada 25 Juni 2026 dan dihadiri pihak kelurahan, Kecamatan Binawidya, Bagian Hukum Kota Pekanbaru, DP3APM serta para calon Ketua RT, disebutkan terdapat pengakuan mengenai adanya penyimpangan prosedur dalam proses pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.

Ia menyoroti keikutsertaan salah seorang calon, Ahmad Sadid, yang menurutnya sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (UKK), namun tetap ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

"Calon tersebut tetap diikutsertakan dengan dasar adanya surat dukungan dari 22 warga. Padahal dukungan itu bukan berasal dari seluruh warga RT 03, sementara hasil UKK juga tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ungkapnya.

Atas dasar itu, Charly meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap Pemko Pekanbaru menggelar pemilihan ulang agar seluruh tahapan berjalan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2025. Dengan begitu, proses demokrasi di tingkat RT dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak terkait mengenai permintaan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index