Kejaksaan Agung Umumkan Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 08:46:46 WIB
Febrie Adriansyah (foto:CNBC)

iniriau.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepastian itu disampaikan melalui siaran pers Nomor PR–223/011/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan Febrie mengundurkan diri merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas lembaga serta memastikan objektivitas dan netralitas penegakan hukum tetap terpelihara.

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, perubahan di jajaran pimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus. Seluruh proses penanganan perkara tetap berlangsung sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Kejaksaan Agung juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum secara profesional serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pengunduran diri Febrie diumumkan di tengah proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak mengungkap alasan spesifik di balik pengunduran diri tersebut. Dalam pernyataan resminya, institusi hanya menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga kredibilitas, integritas, dan independensi proses penegakan hukum.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi setelah namanya menjadi perhatian publik menyusul penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga telah digeledah penyidik. Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak mengaitkan secara langsung pengunduran diri Febrie dengan proses penyidikan tersebut. Dalam keterangan resminya, institusi hanya menyebut langkah itu diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.**

 

Tags

Terkini