Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (foto:CNN Indonesia)

iniriau com, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dua ahli, serta serangkaian penggeledahan yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DR terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, serta FA yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Totok.

Menurutnya, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penyidik menjeratnya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penetapan dua tersangka tersebut merupakan perkembangan penting dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

"Sudah ada dua tersangka, yakni DR dan F. F adalah pejabat yang sebelumnya menduduki posisi Jampidsus sebelum kini dijabat pelaksana tugas," kata Habiburokhman.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index