Abdul Wahid Sampaikan Pledoi dan Minta Hakim Tegakkan Kebenaran

Senin, 20 Juli 2026 | 15:38:36 WIB
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid saat membacakan nota pembelaannya di persidangan, Senin (20/7). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pribadinya, di sidang lanjutan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau, Senin (20/7) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pada penyampaian nota pembelaannya Abdul Wahid dengan suara tegas membantah semua tuduhan yang tertuju kepada dirinya selama ini.

"Saya pribadi terkejut mendengar informasi yang beredar di media. Saya dituduh sebagai pelaku pemerasan dan meminta "Jatah Preman" yang tidak saya lakukan. Saya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang apa yang sebenarnya terjadi, tetapi sebaliknya saya dituduh dengan keji dan disuruh mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Abdul Wahid di awal pembacaan nota pembelaannya, Senin siang.

Pada pembacaan pledoi tersebut, Abdul Wahid dengan suara lantang membantah tuduhan demi tuduhan tersebut dengan disertai ucapan "Demi Allah".

"Demi Allah, Yang Mulia Majelis Hakim, saya merasa terdzalimi karena merasa semua yang saya lakukan dengan kapasitas saya sebagai gubernur Riau dianggap salah. Saya dituduh cawe-cawe dalam melakukan pergeseran anggaran tiga, sehingga terjadi penambahan anggaran dan dituduh meminta komitmen pada para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau, dan hal itu tidak benar," lanjut Abdul Wahid melanjutkan pembicaraan pledoinya.

Dalam pledoinya, Abdul Wahid membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, jika pengangkatan Dani M Nursalam untuk mengutip-ngutip uang di organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Riau.

Politisi PKB Riau itu menjelaskan pengangkatan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur saat itu, semata-mata untuk mensukseskan program 100 hari kerja setelah dilantik menjadi Gubernur Riau.

Kemudian, Abdul Wahid juga menuturkan terkait pernyataan matahari satu tersebut diucapkannya karena sudah banyak beredar di lingkungan Pemprov Riau istilah gubernur satu dan dua. Atas dasar itulah dirinya mengatakan matahari hanya satu, dan menurutnya ucapan tersebut bukanlah melanggar hukum karena juga sering diucapkan oleh sejumlah pemimpin negara.

Di persidangan yang berlangsung di ruangan Mudjiono itu, Abdul Wahid membantah jika ada kegiatan OTT KPK yang melibatkan dirinya. "Tidak benar, OTT KPK itu tidak ada. Pada tanggal 3 November 2025, saya saat itu sibuk dengan aktifitas di pemerintahan. Ada rapat bersama satpol PP, dan sejumlah kegiatan lainnya, hingga saya mendengar ada OTT KPK di Dinas PUPR Riau. Namun, pada akhirnya, saya terseret di kasus yang saya jalani saat ini," kata Abdul Wahid.

Di persidangan itu, Abdul Wahid dengan terang-terangan mengatakan jika dirinya ingin melakukan korupsi, mungkin hal tersebut sudah dilakukannya saat pelaksanaan pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Ia bisa saja meminta sejumlah uang atau imbalan lainnya, saat Syahrial Abdi terpilih menjadi sekdaprov. Namun, pemilihan Syahrial Abdi sebagai sekda tersebut murni karena kompetensinya selama bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Usai membacakan nota pembelaannya, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama itu, Abdul Wahid meminta agar majelis Hakim menerima nota pembelaan dirinya tersebut.

Sejumlah kru media di Pekanbaru terlihat menunggu Abdul Wahid keluar dari ruang sidang. Para awak media yang sudah menunggu selama berjam-jam, itu langsung mendekati dan menanyakan hasil sidang hari ini.

Dengan lugas Abdul Wahid mengatakan, jika dirinya tadi sempat menyampaikan kepada majelis hakim untuk menerima nota pembelaannya. Di kesempatan itu ia juga menyertakan kutipan filsafat dari penulis terkenal Kahlil Gibran.

"Ya, tadi juga saya sampaikan jika quote dari Kahlil Gibran yang menegaskan jika kedzaliman yang paling kejam itu adalah kedzaliman yang mengatasnamakan hukum. Seperti saat ini, penegakan hukum dalam hal kasus saya ini ada muatan politiknya," tutup Abdul Wahid mengakhiri penjelasannya.

Sidang dengan agenda putusan perkara Abdul Wahid rencananya akan dilaksanakan pada akhir Juli 2026.**

Tags

Terkini