Indra Rukmana Adukan Suhendro Boroma, Mantan Dirut Riau Pos Intermedia ke Polda Riau

Senin, 20 Juli 2026 | 18:33:00 WIB
Kuasa Hukum Indra Rukmana, Dr Hulaimi SH. MH

iniriau.com, Pekanbaru - Memenuhi janjinya untuk mengambil kembali semua asset termasuk saham saham atas namanya yang kini dikuasai pihak Riau Pos Group dan Jawa pos Group Rida K Liamsi, diwakili anaknya Indra Rukmana, Direktur Utama PT Erdeka Putera Investama, jumat 17 Juli 2026 telah mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang Suhendro Boroma, Dirut PT Riau Pos Intermedia tahun 2020 yang kini Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, anak perusahaan PT Jawa Pos. Karena telah mengambil alih tanah atas nama Rida K Liamsi di jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru dengan cara cara melanggar hukum.

Demikian dikatakan Dr Hulaimi SH. MH dan Yusuf Sikumbang SH,MH selaku penasehat Hukum Indra Rukmana melalui siaran pers nya, Senin 20 Juli 2026.

Tahun 2020 Rida K  Liamsi telah menyerahkan tanah  seluas 1.344 meter persegi yang sertifikat tanah nya atas namanya itu untuk membantu Riau Pos mengatasi kesulitan  keuangan untuk melunasi hutang/ kewajiban pada PT Jawa Pos. Tetapi oleh Suhendro Boroma tanah itu telah  dialihkan melalui proses  jual beli yang secara prinsip belum disetujui Rida K Liamsi  dan keluarganya.

Dalam akte jual beli dikatakan tanah itu telah dibeli pihak PT Riau Pos Intermedia dari Rida  K Liamsi seharga Rp 3.367.318.000 ( Tiga Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) lalu kemudian telah dibalik nama untuk  mengurus  sertifikat dari  nama Rida  K Liamsi  kepada nama  PT Riau Pos Intermedia. Tapi Rida K Liamsi tidak  pernah merasa menerima uang sepeserpun  dari proses  jual beli tersebut. Kemudian tanah   tersebut telah dijual lagi  oleh Suhendro Boroma kepada  PT Jawa Pos dengan harga Rp 3.400.400.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Juta Empt Ratus  Ribu Rupiah).

Dalam hal ini Rida K Liamsi merasa proses pengalihan tanah tersebut melanggar hukum dan merugikannya karena  telah dibeli dengan harga murah. Padahal harga tanah di kawasan Arifin Ahmad tersebut harga pasar nya rata rata Rp 10 juta, berarti nilai harga tanah yang luasnya sekitar 1.344 Meter Persegi  itu setidaknya Rp 13 Milyar, apalagi diatas tanah itu terdapat bangunan kantor  dan asset  lainnya.

Untuk proses hukumnya Rida K Liamsi  yang diwakili   anaknya Indra Rukmana telah menunjuk kantor Hukum Abbas Group Pekanbaru untuk mendampingi dan melanjutkan perkara tersebut secara hukum dan sudah di laporkan ke Polda Riau dengan Laporan Nomor STTLP/B/407/VII/2026/SPKT/Polda Riau.**

Tags

Terkini