iniriau.com, BENGKALIS – Persidangan perkara perdata antara nasabah Erniwati Boru Tarigan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Duri kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (23/7/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada penyerahan alat bukti berupa dokumen dari masing-masing pihak.
Selain PT BRI Cabang Duri sebagai tergugat, perkara ini juga melibatkan Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pihak tergugat. Sementara Berni Sitorus dan Kelly Erita turut tercantum sebagai pihak turut tergugat.
Dalam persidangan, Erniwati Boru Tarigan hadir didampingi kuasa hukumnya, Chalik S. Pandia, S.H. dan Nashril Haq Lubis, S.H., dari Charlys Angels Law Office. Tim kuasa hukum penggugat menyerahkan sejumlah bukti surat kepada majelis hakim. Penyerahan dokumen juga dilakukan oleh pihak tergugat sebagai bagian dari proses pembuktian.
Gugatan tersebut berawal dari pelaksanaan lelang terhadap sejumlah aset yang dijadikan agunan kredit. Objek yang disengketakan meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 470, 471, 472, 467, 468, dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan yang berada di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kuasa hukum penggugat, Chalik S. Pandia, menyatakan pihaknya berharap seluruh bukti yang diajukan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan klien kami sesuai dengan fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan," ujar Chalik usai sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim untuk memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti berikutnya.**