Sidang Karhutla Bengkalis, Terdakwa Klaim Api Berasal dari Lahan Tetangga

Senin, 27 Juli 2026 | 20:55:04 WIB
Dari kiri - JPU Wendy Efradot Sihombing, terdakwa Samsul, dan Jetro Sitorus. (Foto-Rudi Chan)

iniriau com, BENGKALIS – Persidangan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan terdakwa Muhammad Syamsul alias Samsul kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (27/7/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa membantah menjadi sumber awal kebakaran dan menyebut api berasal dari lahan milik tetangganya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir bersama dua hakim anggota itu diawali dengan pembacaan keterangan tiga ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Efradot Sihombing dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Keterangan ahli berasal dari Prof. Bambang Hero (IPB), Ega (Laboratorium Forensik Polda Riau), dan Muhammad Fadli dari Dinas Kehutanan.

Menanggapi keterangan para ahli, terdakwa mengaku tidak memahami isi pendapat tersebut. Sementara itu, kuasa hukumnya, Jetro Sitorus, menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Dalam pemeriksaan, Samsul menjelaskan lahan yang terbakar merupakan kebun sawit warisan orang tuanya yang berada di Jalan Thomas, Dusun Mekar Sari, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Ia mengaku pada 8 Februari 2026 sempat membersihkan semak dan pohon kecil di lahannya sebelum berangkat ke Dumai untuk urusan keluarga. Sehari kemudian, saat berada di Dumai, ia mendapat kabar dari istrinya bahwa terjadi kebakaran di sekitar kebun.

Setelah kembali ke lokasi, Samsul mengaku melihat api berasal dari lahan milik Achmad Suwandi alias Agi yang berbatasan langsung dengan kebunnya.

"Api berasal dari kebun Agi, kemudian menjalar ke kebun saya," ujar Samsul di hadapan majelis hakim.

Penyelidikan kasus ini dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis pada 15 Februari 2026. Setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Samsul sebagai tersangka.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.**

Tags

Terkini