PN Bengkalis Tangguhkan Penahanan Terdakwa Karhutla

Selasa, 28 Juli 2026 | 11:56:00 WIB
Terdakwa Karhutla Sariaman Manik dihadapan majelis hakim Herwindiyo Dewanto (kiri) dan Manata Binsar Tua Samosir. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Sidang dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan terdakwa Sariaman Manik digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Wendy Efradot Sihombing dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (27/7/2026).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Manata Binsar Tua Samosir didampingi dua hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Herwindiyo Dewanto. Sementara terdakwa didampingi pengacara Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH.

Dalam sidang terungkap pasca praperadilan yang diajukan terdakwa terhadap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Desmon Freddy beberapa minggu lalu, ternyata terdakwa sudah tidak ditahan. Hal ini ditunjukkan ketua majelis Manata Binsar Tua Samosir.

"Sejak tanggal 11 Juli, kami sudah tidak menahan terdakwa," kata Binsar sembari memperlihatkan surat yang menyatakan pengadilan tidak menahan terdakwa.

Mengetahui hal ini, tim pengacara terdakwa pun terkejut. Mengapa tidak. Karena mereka baru tahu bahwa status kliennya sudah tidak ditahan sejak tanggal 11 Juli. Sementara terdakwa tetap dalam Lapas Bengkalis sampai dikeluarkan pada Senin 27 Juli setelah permohonan penangguhan dikabulkan majelis hakim.

"Persoalan menahan tanpa dasar ini bisa kami gugat," ujar Rifal Rafigali.

Dalam sidang tersebut majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dengan jamin orang dan uang.

Sebagai penjamin anak terdakwa Andi Irwanto. Sementara uang disetorkan ke rekening PN Bengkalis sebesar Rp 20 juta melalui bank.

Sebelum sidang ditutup, Binsar menjelaskan hak dan kewajiban terdakwa dengan status penangguhan penahanan.

"Setiap sidang harus hadir, jika tidak penangguhan kami cabut. Uang jamin tersebut akan dikembalikan setelah sidang selesai," tegas Binsar.

Perkara yang menjerat terdakwa diungkapkan anak terdakwa Andi Irwanto. Ia menjelaskan pada tanggal 28 Juni 2025 orang tuanya yang baru pulang dari kampungnya di Siantar, ditelpon buruh sawit bernama Rozi mengabarkan telah terjadi kebakaran di kebun pemohon dan kebun yang bersebelahan dengan kebun pemohon.

"Tulang..! tulang dimana," tanya Rozi . "dirumah," jawab pemohon.

Rozi kemudian mengabari pemohon tentang kondisi kebun pemohon yang diduga saat itu terbakar kebun milik orang lain dikawasan itu.

Kendati sudah diberitahu bahwa kebunnya terbakar, pemohon tidak serta-merta pergi ke kebun yang disebut pemohon sebagai ladang. Karena saat itu kondisi kesehatan pemohon kurang bagus sepulang dari Siantar. Pemohon baru ke ladang pada 5 Juli 2025 dan menginap.

Titik api yang diduga di kebun pemohon terpantau di aplikasi Dasboard Lancang Kuning milik Polda Riau dan menjadi atensi Kapolres Bengkalis. Kendati demikian, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bengkalis baru turun ke tempat terpantau titik api pada 19 Juli 2025.

"Kami turun tanggal 19 Juli dan mengamankan pak Sariaman Manik," kata Roben Simbolon.

Namun, saksi termohon tidak bisa menjelaskan dasar hukum pemohon mengamankan pemohon tanpa surat perintah penangkapan.

Pemohon kemudian digelandang ke Pos 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis dan diintrogasi. Selain pemohon beberapa orang pemilik lahan yang juga terbakar dimintai keterangan. Sementara alat buktinya berupa parang, cangkul, mancis yang ditemukan dalam pondok pemohon, dan beberapa alat pertanian lainnya.

Selama dua hari pemohon putus kontak dengan keluarga, baru lah pada tanggal 21 Juli pemohon dapat menelpon istrinya dengan handphone pribadi. Kepada istrinya, pemohon mengatakan bahwa dia lagi diperiksa di kepolisian terkait kebakaran lahan. Kemudian pada 22 Juli anak pemohon Andi Irwanto meminta pengacara Syahrul mendampingi orang tuanya dalam pemeriksaan. Pada hari itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.**

 

 

 

 

Tags

Terkini