Kemenkum Riau Kawal Nanas Mahkota Siak Menuju Sertifikat Indikasi Geografis

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:51:06 WIB
Kemenkum Riau pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, SIAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mengawal upaya perlindungan produk unggulan daerah melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Salah satu yang kini didorong adalah Nanas Mahkota Siak agar memiliki perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing di pasar.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pendampingan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak, Senin (27/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan perlindungan Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk menjaga keaslian produk sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Nanas Mahkota Siak memiliki karakteristik yang khas dan menjadi identitas daerah. Karena itu kami berkomitmen mendampingi seluruh proses hingga persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis dapat dipenuhi," ujar Rudy.

Dalam pendampingan tersebut, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau memberikan asistensi teknis terkait penyusunan dokumen deskripsi, mulai dari karakteristik produk, kualitas, reputasi, wilayah geografis hingga metode budidaya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Siak, Kaharudin, mengapresiasi dukungan yang diberikan Kemenkum Riau. Menurutnya, sertifikat Indikasi Geografis akan menjadi nilai tambah bagi komoditas unggulan petani Siak.

"Kami optimistis dengan pendampingan ini proses pengajuan Indikasi Geografis dapat berjalan lebih cepat. Perlindungan ini akan memperkuat posisi Nanas Mahkota Siak sebagai produk khas yang memiliki kualitas dan keunikan tersendiri," katanya.

Dalam pembahasan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, di antaranya pemetaan lahan budidaya seluas sekitar 700 hektare, pelaksanaan uji laboratorium, serta penyempurnaan logo bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Mahkota Siak.

Tim Analis Kekayaan Intelektual yang dipimpin Eva Lusiana dan Aditya Nugraha menjelaskan, keberhasilan pendaftaran IG bergantung pada terpenuhinya tiga unsur utama, yakni reputasi, karakteristik, dan kualitas produk yang berkaitan erat dengan kondisi geografis wilayah asal.

Selain itu, tim juga menekankan pentingnya melengkapi dokumen pendukung seperti peta wilayah produksi berbasis titik koordinat, sejarah produk, metode budidaya, hasil uji laboratorium, hingga sistem pengawasan mutu sebagai syarat dalam pemeriksaan substantif.

Melalui sinergi antara Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak, diharapkan Nanas Mahkota Siak segera memperoleh sertifikat Indikasi Geografis sehingga mampu meningkatkan nilai jual, memperluas daya saing, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi para petani.**

Tags

Terkini