Kemenkum Riau Dalami Penerapan KUHAP Baru Lewat Webinar Nasional

Kemenkum Riau Dalami Penerapan KUHAP Baru Lewat Webinar Nasional
Webinar nasional bertajuk KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan regulasi, salah satunya melalui pendalaman terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti webinar nasional bertajuk “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif” yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum), Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual itu diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau beserta jajaran, termasuk pegawai pada Bidang Kekayaan Intelektual. Webinar juga diikuti peserta dari berbagai satuan kerja Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

Dalam sesi pertama, peserta memperoleh pemaparan mengenai hukum acara pidana dan implementasinya dalam sistem peradilan pidana. Materi disampaikan oleh Wisnu Nugroho Dewanto dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi. Selain menerima materi, peserta juga terlibat dalam diskusi interaktif bersama para narasumber.

Pembahasan berlanjut pada sesi kedua yang mengangkat tema penuntutan, tata kelola peradilan, dan penerapan keadilan restoratif. Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana menjelaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan rasa keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi kebutuhan bagi seluruh jajaran agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perubahan dalam hukum acara pidana harus dipahami secara komprehensif. Dengan memperbarui pengetahuan dan mengikuti perkembangan regulasi, kualitas layanan dan pelaksanaan tugas dapat terus ditingkatkan,” ujar Rudy.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau mendapatkan penguatan wawasan terkait arah kebijakan implementasi KUHAP baru, mulai dari aspek penegakan hukum, perlindungan HAM, mekanisme penuntutan hingga penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana.

Webinar berlangsung hingga siang hari dan ditutup setelah seluruh rangkaian materi serta sesi diskusi selesai dilaksanakan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index