iniriau.com, BENGKALIS – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Ruddin Sinaga, memunculkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim. Meski dinyatakan terbukti bersalah, Ruddin hanya dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (29/7/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir bersama hakim anggota Herwindiyo Dewanto dan Deswina Dwi Hayanti.
Majelis hakim menyatakan Ruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Namun, dua hakim berpendapat terdakwa layak mendapat hukuman lebih ringan karena adanya sejumlah keadaan yang meringankan.
Dalam pertimbangannya, mayoritas majelis menilai terdakwa mengambil sebagian dana perusahaan dengan alasan menganggapnya sebagai insentif kerja yang belum pernah diterimanya. Selain itu, kondisi keluarga terdakwa yang menjadi tulang punggung keluarga dengan istri mengidap kanker dan anak menderita penyakit jantung juga menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dalam dunia peradilan, kondisi seperti ini dikenal sebagai dissenting opinion, yakni pendapat berbeda dari salah seorang hakim anggota terhadap putusan mayoritas majelis. Pendapat tersebut tetap dicantumkan secara resmi dalam putusan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
Hakim anggota Deswina Dwi Hayanti menyampaikan dissenting opinion dengan menilai hukuman yang layak dijatuhkan kepada terdakwa adalah dua tahun enam bulan penjara.
Menurut Deswina, kondisi keluarga terdakwa patut menjadi perhatian, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana yang terlalu ringan terhadap perkara yang menimbulkan kerugian perusahaan hingga Rp1,98 miliar.
Dalam pertimbangannya, Deswina juga menilai perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan yang mempekerjakan sekitar 80 karyawan. Ia mengingatkan bahwa putusan yang terlalu ringan dalam perkara dengan nilai kerugian besar dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi penegakan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahmat Taufik Hidayat, memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
"Kami menyatakan banding karena putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Tuntutan tiga tahun penjara kami nilai sudah proporsional dengan perbuatan terdakwa dan besarnya kerugian yang ditimbulkan terhadap perusahaan," ujar Rahmat Taufik Hidayat kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rahmat mengatakan, terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut dengan total kerugian perusahaan berdasarkan hasil audit investigatif mencapai Rp1.986.179.663.
Perkara ini bermula saat Ruddin Sinaga yang menjabat sebagai Kepala Cabang atau Supervisor Depo PT Surya Karsa Puspita Prima Cabang Duri diduga berulang kali menerima pembayaran dari pelanggan, namun tidak seluruh hasil penjualan disetorkan ke perusahaan. Perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa beberapa kali membuat surat pengakuan atas kekurangan setoran pada 2018, 2022, dan 2024. Kekurangan tersebut sempat dicicil melalui pemotongan gaji sebesar Rp3 juta per bulan dengan total pembayaran sekitar Rp225 juta.
Setelah mengundurkan diri tanpa menerima pesangon, Ruddin menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan tersebut dikabulkan dan perusahaan diwajibkan membayar hak-hak terdakwa sekitar Rp190 juta. Putusan itu kemudian dikasasi oleh pihak perusahaan dan hingga kini proses hukumnya masih berlangsung.
Di sisi lain, laporan dugaan penggelapan yang diajukan perusahaan berlanjut ke proses pidana hingga berujung pada vonis enam bulan penjara terhadap Ruddin Sinaga. Tidak puas dengan putusan tersebut, jaksa kini membawa perkara itu ke tingkat banding.**