iniriau.com, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap empat orang yang diduga terlibat peredaran narkotika dalam operasi kurang dari 24 jam. Dua di antaranya merupakan oknum PNS, sedangkan satu lainnya berprofesi sebagai satpam.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan dilakukan sejak Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) pagi berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Rengat.
"Dari operasi ini diamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, dan ganja 1,24 gram," ujar Misran, Jumat (31/7/2026).
Tersangka pertama, HR (45), yang diketahui merupakan oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap di rumahnya bersama sabu, ganja, dan pil ekstasi. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap RD (29), RA (27), dan SP (21).
Dari rangkaian penangkapan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di rumah SP. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
"SP yang bekerja sebagai satpam mengakui narkotika yang ditemukan adalah miliknya, sementara tersangka lainnya juga mengakui peran masing-masing," kata Misran.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Indragiri Hulu dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**