BPN Pekanbaru Buka Peluang Perpanjangan HGB 133 Ruko STC

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:50:24 WIB
Rapat lintas Komisi DPRD Pekanbaru, Senin (10/8). Foto - Astrid

iniriau.com, PEKANBARU — Kabar baik bagi para pemilik ruko di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru. Pada rapat lintas Komisi DPRD Pekanbaru, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Pengukuran) BPN Pekanbaru Muftika Jafri mengatakan jika para pedagang STC masih memiliki harapan untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo pada 9 Februari 2026 lalu.

Perpanjangan HGB tersebut acuannya harus pada pemanfaatan hak atas tanah yang berlaku. Untuk proses perpanjangan HGB tersebut, pihak BPN Pekanbaru perlu kelengkapan dokumen dari pemerintah kota Pekanbaru.

"Agar proses perpanjangan bisa dilakukan, maka kita sampaikan disini kepada para pedagang di STC untuk melengkapi dokumen dari pemerintah kota Pekanbaru. Jadi, bisa diperpanjang 20 tahun kedepan," kata Muftika dalam rapat tersebut." kata Muftika di rapat lintas komisi tersebut.

Pihak BPN Pekanbaru mengatakan 133 HGB pedagang STC berasal dari pemisahan HGB induk atas nama PT Makmur Papan Permata (PT MPP). HGB induk tersebut bernomor 490 dengan luas awal 35.864 meter persegi di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Dari HGB 490 awal tersebut juga sudah dilakukan pemisahan sebanyak 14 kali hingga menghasilkan 133 bidang. Setelah proses pemisahan, luas yang tersisa pada HGB induk sekitar 27.786 meter persegi.

"Sudah 14 kali pemisahan, makanya menjadi 133 bidang. Kita ingatkan lagi, bahwa seluruh dokumen aset internalisasi agar segera diserahkan kepada kantor untuk dapat dilanjutkan perpanjangan HGB-nya," kata Muftika menutup penjelasannya.

Rapat lintas komisi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD I Tengku Azwendi Fajri dan beberapa anggota DPRD Pekanbaru dari komisi I, II, dan IV seperti Zulkardi, Robin Eduar, Syafri Syarif, Victor Parulian, dan Zainal Arifin. Sementara perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru terlihat hadir Sekda Kota Pekanbaru, Zuhelmi Arifin beserta dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan DPMPTSP kota Pekanbaru dan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru.**

Tags

Terkini