Pemko Pekanbaru Tegaskan STC Kini Jadi Aset Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33:15 WIB
Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (10/9). Foto - Astrid

iniriau.com, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan seluruh tanah dan bangunan di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) telah menjadi bagian dari aset pemerintah daerah. Kepastian tersebut menyusul berakhirnya kerja sama Pemko dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zuhelmi Arifin mengatakan, status kepemilikan pemerintah atas objek kerja sama tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Proses pengalihan telah disiapkan sebelum masa kerja sama berakhir.

Penjelasan itu disampaikan Zuhelmi dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Pekanbaru, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut berlangsung hampir lima jam dan melibatkan DPRD, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, PT MPP serta perwakilan masyarakat.

Zuhelmi menjelaskan, kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP yang dibuat pada 1996 memiliki ketentuan mengenai status aset setelah masa perjanjian selesai.

Dengan berakhirnya kerja sama pada 9 Februari 2026, objek berupa tanah dan bangunan di kawasan STC kemudian diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru.

"Pertanggal 9 Februari tahun 2026 itu seluruh aset di STC, kantor dan toko seluruhnya menjadi milik pemerintah, dari tanah dan bangunan," ujar Zuhelmi.

Pemko kemudian melakukan pencatatan aset pada 10 Februari 2026. Menurut Zuhelmi, proses tersebut dilakukan tanpa adanya kekosongan status antara berakhirnya perjanjian, serah terima dan pencatatan aset.

"Saya kira tidak ada jeda. Tanggal 9 berakhir, tanggal 9 diserahkan, tanggal 10 kita catat menjadi aset daerah," katanya.

Sebelum proses tersebut dilakukan, Pemko telah menyiapkan sejumlah langkah administratif. Di antaranya pendataan dan inventarisasi aset, pembentukan tim percepatan serah terima, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta pemeriksaan oleh inspektorat.

Penilaian aset dilakukan pada Desember 2025. Selanjutnya, Pemko membentuk tim percepatan serah terima pada 16 Desember 2025. Sosialisasi mengenai berakhirnya kerja sama juga dilakukan pada awal Februari 2026.

Untuk memastikan langkah pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum, Pemko kemudian meminta pendapat Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Maret 2026.

Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemko untuk menindaklanjuti pengelolaan kawasan STC, termasuk menyurati pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) mengenai pemanfaatan kawasan.

Namun, Pemko masih menemukan adanya aktivitas penyewaan unit di kawasan STC setelah aset tersebut tercatat sebagai milik daerah.

Zuhelmi menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan pengelolaan barang milik daerah. Pemko tidak ingin pemanfaatan aset justru menimbulkan kerugian atau berujung persoalan hukum.

"Kita menghindari kerugian negara, menghindari kerugian daerah," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang pembahasan bersama DPRD dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik terkait keberadaan para pemegang HGB maupun pemanfaatan unit di STC.

"Yang sesuai dengan aturan, yang sesuai dengan kemaslahatan banyak orang, tentu saja kita terima. Kita bukan hanya terima, kita harus jalankan itu," ujarnya.

Sementara itu, mengenai wacana DPRD Pekanbaru membentuk panitia khusus untuk mendalami persoalan 133 kantor di STC, Zuhelmi menyatakan Pemko akan melakukan koordinasi lebih lanjut.

"Nanti kita akan koordinasikan. Lebih cepat lebih baik," pungkasnya.**

Tags

Terkini