iniriau.com, KAMPAR – Besaran anggaran kerja sama media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar menjadi sorotan Forum Pimpinan Redaksi Riau. Perbedaan nilai kerja sama antarmedia dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapannya.
Ketua Forum Pimpinan Redaksi Riau, Rahmad Handayani, mengatakan perbedaan anggaran sebenarnya dapat terjadi apabila pemerintah daerah memiliki indikator penilaian yang jelas. Namun, menurutnya, dasar klasifikasi dan penentuan nilai tersebut harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada perbedaan nilai, harus berdasarkan klasifikasi yang jelas. Misalnya grade A, B dan C, tetapi penerapannya harus objektif dan sesuai koridor,” ujar Rahmad, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan dokumen kerja sama media tahun anggaran 2024 yang diperoleh redaksi, anggaran publikasi Diskominfo Kampar mencapai sekitar Rp10,439 miliar dan dialokasikan kepada ratusan media cetak, daring, televisi hingga radio.
Dalam dokumen tersebut tercatat sejumlah media memperoleh nilai kerja sama hingga sekitar Rp425 juta dalam setahun. Sementara beberapa media lainnya hanya mendapatkan sekitar Rp1,5 juta sampai Rp3 juta.
Besarnya selisih tersebut menjadi pertanyaan karena terdapat media yang relatif baru memperoleh nilai kerja sama cukup besar. Di sisi lain, sejumlah media yang telah lama menjalankan aktivitas jurnalistik justru memperoleh anggaran jauh lebih kecil.
Rahmad menilai kondisi itu perlu dijelaskan oleh Diskominfo Kampar, terutama mengenai indikator yang digunakan dalam menentukan besaran kerja sama masing-masing media.
Forum Pimpinan Redaksi Riau, kata dia, akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dokumen yang dimiliki. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan penasihat hukum dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan berkonsultasi dengan Kejati Riau mengenai sistem pembagiannya. Kami ingin memastikan apakah ada persoalan seperti monopoli, konflik kepentingan atau bentuk penyimpangan lainnya,” katanya.
Rahmad menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru membuat laporan hanya berdasarkan dugaan. Jika dari hasil penelusuran ditemukan data awal dan bukti yang cukup, barulah langkah hukum akan dipertimbangkan.
“Kami tidak ingin berangkat dari asumsi. Kalau memang ditemukan indikasi dan bukti, tentu akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa,” ujarnya.
Ia juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Kampar memanggil Kepala Diskominfo untuk menjelaskan mekanisme pembagian kerja sama media, termasuk dasar klasifikasi, penentuan nilai serta alasan terjadinya perbedaan anggaran yang cukup besar.
Menurutnya, keterbukaan penting karena anggaran kerja sama media berasal dari keuangan daerah. Pengalokasiannya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kabupaten Kampar belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan nilai kerja sama tersebut. Konfirmasi telah disampaikan melalui surat dan pesan WhatsApp, namun belum memperoleh jawaban substantif.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Diskominfo Kabupaten Kampar maupun pihak terkait.**