Pelaku UMK Duri Dibekali Pemahaman Fidusia dan Legalitas

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:28:04 WIB
Kemenkum Riau memberikan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada UMK yang digelar di Hotel Amadeo Duri, Kamis (20/8/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, BENGKALIS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memiliki legalitas usaha yang kuat serta memahami perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang digelar di Hotel Amadeo Duri, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Kenali Fidusia, Perkuat Usaha, Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan” itu diikuti pelaku UMK dan masyarakat umum. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan usaha yang sederhana serta pentingnya Jaminan Fidusia dalam mendukung akses pembiayaan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa peningkatan literasi hukum bagi pelaku usaha menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

“Pelaku UMK perlu memahami aspek legalitas agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan lebih mudah berkembang,” ujarnya melalui jajaran Bidang Pelayanan AHU.

Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Salah satunya terkait pembayaran angsuran melalui debt collector yang telah dilakukan namun tidak tercatat oleh perusahaan pembiayaan.

Menjawab persoalan tersebut, narasumber menyarankan agar konsumen segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan pembiayaan dengan melampirkan bukti pembayaran dan kronologi lengkap. Langkah pengaduan resmi juga disarankan apabila permasalahan belum mendapatkan penyelesaian.

Selain itu, peserta juga menanyakan status Perseroan Perorangan yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Narasumber menjelaskan bahwa pemilik usaha tetap harus memperhatikan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Jika usaha tidak lagi beroperasi, pemilik dapat mengajukan pembubaran Perseroan Perorangan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Kemenkum Riau menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, perbankan, hingga lembaga pembiayaan perlu terus diperkuat agar informasi terkait layanan AHU dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, Kemenkum Riau berharap pelaku UMK semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan pemanfaatan layanan hukum sehingga mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh perlindungan hukum, serta naik kelas menjadi usaha yang lebih profesional dan kompetitif.**

Tags

Terkini

Polda Riau Sita 323 Dokumen saat Geledah RSD Madani

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:48:43 WIB

OMC Riau Terus Digencarkan Tekan Kebakaran Lahan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:21:09 WIB

Kabut Asap Picu Ratusan Kasus ISPA di Pekanbaru

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:40:53 WIB

Pelaku UMK Duri Dibekali Pemahaman Fidusia dan Legalitas

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:28:04 WIB