Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Segera Masuk Ruang Sidang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 21:36:53 WIB
Suhardiman Amby (foto:Dok iniriau)

iniriau com, PEKANBARU - Kasus dugaan suap pengisian jabatan yang menyeret eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby  (SA) segera memasuki ruang sidang.

Kamis (27/8), KPK melimpahkan dua tersangka penyuap  SA yakni Zulkarnain (ZKN) selaku sekretaris daerah  Kuansing dan Ardiles (ARD) yang menjabat Direktur Utama PT MIC ke jaksa penuntut umum (JPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dua tersangka ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada Rabu (26/8).

“Hari ini, Kamis penyidik melimpahkan dua tersangka pemberi suap, yakni saudara ZKN dan saudara ARD ke JPU. Pelimpahan kedua tersangka disertai barang bukti,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Dengan dilimpahkannya Zulkarnain dan Ardiles ke JPU,  kasus dugaan suap ini kini memasuki babak baru. JPU segera menyiapkan proses dakwaan sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

Meski begitu,   KPK masih mungkin akan melakukan pengembangan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara suap ini.

“Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Budi.

*Suap Mobil Rp2 Miliar untuk Kursi Sekda*

Dalam perkara yang menghebohkan Kabupaten Kuantan Singingi ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA) telah ditetapkan sebagai tersangka. SA  diduga menerima sbuah Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain dengan nilai sekitar Rp2 miliar, untuk mendapatkan jabatan sekda.

KPK juga mengungkap adanya pemberian mobil mitsubishi pajero sport kepada Suhardiman ketika dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Dengan dilimpahkannya Zulkarnain dan Ardiles ke JPU, kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing akan segera diuji di ruang sidang.**

Tags

Terkini