iniriau com, PEKANBARU — Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mendapat penguatan pemahaman mengenai penggunaan sanksi administratif dalam pembentukan regulasi.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-11 yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara daring, Kamis (27/8/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran perancang mengikuti forum tersebut melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperdalam kemampuan perancang dalam menyusun norma sanksi yang tidak hanya memiliki landasan hukum, tetapi juga efektif diterapkan.
Forum mengangkat tema “Optimalisasi Sanksi Administratif sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Menempatkan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium.”
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra saat membuka kegiatan menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas para perancang. Kemampuan memahami substansi dan teknik perumusan regulasi dinilai menentukan kualitas aturan yang nantinya diberlakukan kepada masyarakat.
Sementara itu, Albert Aries selaku pemateri mengulas posisi sanksi administratif dalam penegakan hukum. Menurutnya, pemberian sanksi harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran, tujuan regulasi serta tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Penentuan sanksi tidak bisa dilakukan secara seragam. Instrumen yang dipilih harus melihat karakteristik pelanggaran dan tujuan yang hendak dicapai dari sebuah aturan,” jelas Albert dalam pemaparannya.
Forum juga menggarisbawahi prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai pilihan terakhir. Sebelum menggunakan instrumen pidana, pembentuk regulasi perlu melihat apakah sanksi administratif atau instrumen hukum lainnya sudah memadai untuk memastikan kepatuhan.
Rudy Hendra Pakpahan menilai materi yang diperoleh para perancang memiliki relevansi langsung dengan pelaksanaan tugas di daerah.
“Kami mendorong para perancang untuk terus mengembangkan kompetensi. Setiap norma yang disusun harus memberikan kepastian hukum, proporsional dan dapat diterapkan secara efektif,” kata Rudy.
Menurutnya, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh substansi yang diatur, tetapi juga ketepatan dalam menentukan konsekuensi hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap kapasitas para perancang semakin kuat sehingga mampu berkontribusi dalam menghasilkan regulasi yang responsif, terukur dan selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.**