iniriau.com, BENGKALIS — Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (SMS-CBGSK) Kabupaten Bengkalis berujung proses hukum. Polisi menetapkan seorang pria berusia 76 tahun berinisial JP sebagai tersangka.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Dari pengungkapan itu, polisi menemukan dugaan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat. Bahkan, lahan yang diduga hendak dibuka disebut mencapai sekitar 270 hektare.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Yohn Mabel mengatakan, penyidik awalnya memperoleh informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.
Informasi diterima polisi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dua hari kemudian, tim Opsnal Satreskrim mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau," kata Yohn.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua unit excavator sedang digunakan untuk membuka lahan. Polisi juga menemukan bibit kelapa sawit yang diduga dipersiapkan untuk ditanam di kawasan tersebut.
Pengecekan lebih lanjut terhadap status kawasan kemudian dilakukan. Hasilnya, lokasi yang digarap diketahui masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
Polisi menduga pembukaan lahan telah mencapai sekitar dua hektare. Namun, berdasarkan dokumen yang ditemukan dan keterangan dalam pemeriksaan, area yang diduga akan dikuasai mencapai sekitar 270 hektare.
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan penyidik. Di antaranya excavator Hitachi PC 138 dan Hitachi PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel dokumen surat tanah berupa SKGR dengan luas keseluruhan sekitar 246 hektare.
Dalam pemeriksaan, JP mengaku memperoleh lahan tersebut melalui surat hibah ninik mamak pada 2024. Ia menyebut lahan seluas sekitar 270 hektare itu diperoleh dengan nilai transaksi Rp2,7 miliar dan memiliki dokumen berupa SKGR.
Status JP kemudian berubah setelah penyidik menggelar perkara pada 2 September 2026. Dari yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menilai terdapat bukti yang cukup untuk menjerat JP dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami aktivitas pembukaan lahan dan dugaan rencana pemanfaatan kawasan tersebut sebagai perkebunan kelapa sawit.**