2 Tahun Jadi Anggota Dewan, dr Meiza Sebut Aspirasi Reses dan Pokir Minim Realisasi

Kamis, 03 September 2026 | 19:46:37 WIB
dr Meiza Ningsih, anggota DPRD Pekanbaru dari rekasi PKS. (Foto: humas DPRD)

Iniriau.com, Pekanbaru – Memasuki dua tahun masa kerja anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029, ternyata ada sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Salah satunya, terkait tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD Pekanbaru.

Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PKS, dr Meiza Ningsih MKed SpTHT-BKL, yang menilai kegiatan reses tidak semestinya berhenti pada tahap penyerapan aspirasi dan penyusunan laporan semata. Menurutnya, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui kegiatan reses harus mendapatkan tindak lanjut yang jelas melalui kebijakan dan program pembangunan daerah.

Ia mengaku prihatin, karena hingga saat ini belum melihat adanya realisasi aspirasi hasil reses sejak 2024 yang dapat dirasakan secara konkret oleh masyarakat.

“Yang menjadi keprihatinan kita adalah sampai saat ini belum ada realisasi reses sejak tahun 2024. Padahal reses merupakan bagian penting dari fungsi anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat,” kata dr Meiza, Kamis (03/09).

Menurutnya, reses memiliki landasan hukum yang jelas. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban anggota DPRD, dalam menjalankan fungsi representasi terhadap masyarakat di daerah pemilihannya.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, menyebutkan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD.

Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan kunjungan kerja secara berkala untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen, tetapi juga mencakup kewajiban menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.

Selain itu, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya atas pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.

Karena itu, dr Meiza menilai laporan hasil reses seharusnya tidak hanya menjadi dokumen administratif. Laporan tersebut, harus menjadi salah satu dasar dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Ia juga menyoroti pelaksanaan laporan reses yang dinilai belum menunjukkan keseriusan seluruh perangkat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil penyerapan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, dalam salah satu agenda laporan reses, kehadiran pejabat dari Pemerintah Kota Pekanbaru terbilang minim. Laporan reses tersebut hanya dihadiri satu orang kepala dinas, tiga orang sekretaris dinas, serta beberapa perwakilan dari pihak kecamatan. Sementara itu, camat yang bersangkutan disebut tidak hadir dalam agenda tersebut.

“Laporan reses hanya dihadiri oleh satu orang kadis, tiga orang sekdis dan beberapa orang perwakilan camat, sedangkan camatnya sendiri tidak hadir. Ini tentu menjadi pertanyaan kita, sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam melihat dan menindaklanjuti hasil reses anggota DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterlibatan organisasi perangkat daerah sangat penting karena sebagian besar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan pembangunan di lapangan.

Aspirasi seperti perbaikan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, persoalan lingkungan, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan, menurutnya, membutuhkan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah.

Selain persoalan pelaksanaan dan laporan reses, dr Meiza juga menyoroti aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan anggota DPRD melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

Ia mempertanyakan aspirasi masyarakat yang telah dimasukkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak November 2024, tetapi hingga kini masih terdapat aspirasi yang belum dapat direalisasikan.

“Banyak aspirasi masyarakat melalui pokir dewan yang tidak dapat direalisasikan, padahal aspirasi tersebut sudah diinput melalui SIPD sejak November 2024. Ini yang harus dijelaskan, apa kendalanya dan bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.

Menurutnya, keberadaan SIPD semestinya dapat membantu proses perencanaan pembangunan agar lebih terintegrasi, transparan dan terukur. Ketika aspirasi masyarakat telah masuk dalam sistem perencanaan, diperlukan kejelasan mengenai tahapan, verifikasi, penganggaran hingga realisasinya.

Ia menilai masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana aspirasi yang mereka sampaikan melalui anggota DPRD diperjuangkan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta menyampaikan aspirasi saat reses, tetapi setelah itu tidak ada kepastian kapan dan bagaimana aspirasi tersebut direalisasikan,” ujarnya.

Selain persoalan reses dan pokir, dr Meiza turut menyoroti proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru.

Hingga saat ini, menurutnya, DPRD Kota Pekanbaru belum menerima nota Rancangan APBD-P dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi waktu pembahasan anggaran.

Ia mengingatkan agar keterlambatan penyampaian dokumen anggaran tidak berujung pada pembahasan yang dilakukan secara terburu-buru.

“Kalau nota Rancangan APBD-P belum diterima DPRD, tentu kita khawatir pembahasan nantinya menjadi terburu-buru karena waktu yang tersedia semakin sempit,” paparnya.

Menurutnya, persoalan keterlambatan dalam proses penyampaian dokumen anggaran tersebut bukan pertama kali terjadi. Jika terus berulang, kondisi itu berpotensi mengganggu kualitas pembahasan anggaran dan fungsi pengawasan DPRD.

Padahal, pembahasan APBD-P membutuhkan waktu yang cukup agar anggota DPRD dapat mempelajari secara menyeluruh setiap program, kegiatan, perubahan pendapatan, belanja maupun pembiayaan yang diusulkan pemerintah daerah.

“Ini jangan sampai terus berulang. DPRD membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari dan membahas setiap perubahan dalam APBD. Jangan karena keterlambatan, akhirnya pembahasan dilakukan dengan terburu-buru,” tegasnya.

dr Meiza menilai refleksi dua tahun masa kerja anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029 harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana fungsi representasi, legislasi, penganggaran dan pengawasan telah dijalankan.

Menurutnya, keberhasilan anggota DPRD tidak semata-mata dapat dilihat dari banyaknya kegiatan atau rapat yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang memberikan manfaat nyata.

Ia berharap ke depan terdapat mekanisme yang lebih jelas dalam memastikan setiap aspirasi hasil reses maupun pokir dapat ditelusuri progresnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui apakah aspirasi mereka telah diverifikasi, masuk dalam perencanaan, memperoleh alokasi anggaran atau sudah direalisasikan.

“Dua tahun ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Jangan hanya melihat apa yang sudah dilakukan, tetapi juga harus melihat apa yang belum selesai dan apa yang belum dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD untuk memperkuat koordinasi sehingga proses perencanaan pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara DPRD sebagai lembaga representasi rakyat dan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan menjadi kunci agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai catatan dalam laporan reses.

“Intinya, masyarakat membutuhkan kepastian. Aspirasi mereka harus didengar, dicatat, diperjuangkan dan sebisa mungkin direalisasikan sesuai kemampuan serta prioritas anggaran daerah,” tutup dr Meiza. **

Tags

Terkini