Evaluasi Permenkumham 15/2020 Perkuat Tata Kelola Pengawasan Notaris

Evaluasi Permenkumham 15/2020 Perkuat Tata Kelola Pengawasan Notaris
Evaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti diskusi strategis mengenai evaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang digelar secara hybrid oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung tersebut diikuti jajaran Kanwil Kemenkum Riau melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya mendukung penyempurnaan sistem pembinaan dan pengawasan profesi notaris.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan serta jajaran terkait. Partisipasi tersebut menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendorong kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika pengawasan notaris.

Diskusi diawali sambutan Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan arahan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait pelaksanaan regulasi yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

Dalam pemaparan hasil evaluasi, Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dinilai telah memberikan landasan operasional yang jelas bagi pelaksanaan pembinaan dan pemeriksaan notaris. Regulasi tersebut juga memperkuat mekanisme pengawasan berjenjang melalui Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, hingga Majelis Pengawas Pusat.

Selain itu, capaian penyelesaian tindak lanjut pengaduan terhadap notaris disebut mencapai 100 persen, melampaui target kinerja yang ditetapkan sebesar 98,2 persen.

Meski menunjukkan hasil positif, evaluasi juga mengungkap sejumlah kendala yang masih perlu dibenahi. Beberapa di antaranya berkaitan dengan proses registrasi pengaduan, pembentukan majelis pemeriksa, penyelesaian perkara, pengelolaan protokol notaris, hingga belum terintegrasinya sistem pengawasan secara digital secara optimal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, forum merumuskan sejumlah rekomendasi, seperti peningkatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi notaris dan majelis pengawas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) nasional, penguatan koordinasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), serta pengembangan sistem monitoring berbasis elektronik.

Transformasi digital melalui integrasi Sistem Informasi Pengawasan Notaris (SIMPALNOT) juga menjadi salah satu fokus yang didorong guna menciptakan pengawasan yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel.

Melalui keterlibatannya dalam evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Riau berharap pengawasan terhadap notaris dapat semakin efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga profesionalisme jabatan notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.**

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index