iniriau com, BENGKALIS – Polres Bengkalis terus memperluas penyidikan kasus peredaran narkotika yang melibatkan barang bukti diduga sabu seberat 65 kilogram. Dalam pengembangan terbaru, polisi menyita satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Kelapapati Laut, Kabupaten Bengkalis, Jumat (11/9/2026).
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri keterkaitan ruko tersebut dengan tiga tersangka berinisial ST, P, dan S yang sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Rabu (9/9/2026) pagi.
Dari hasil penyelidikan, ruko itu diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan pengemasan narkotika oleh jaringan yang disebut-sebut dikendalikan seorang buronan berinisial AK, warga Bengkalis yang diduga berada di Malaysia.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika, di antaranya tas hitam, karung, tas plastik, serta plastik hitam bekas pembungkus.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Dari hasil pengembangan perkara, kami menyita satu unit ruko yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan ini. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," ujar Fahrian.
Ia menegaskan, polisi tidak hanya fokus pada para pelaku yang telah diamankan, tetapi juga memburu pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang dalam jaringan tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Kecamatan Bantan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengamankan tersangka S bersama sebuah mobil pikap yang mengangkut empat karung berisi paket diduga sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.
Pemeriksaan lanjutan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni ST dan P, yang diduga terlibat dalam proses pengangkutan barang dari jalur laut ke daratan.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit pompong, mobil pikap Mitsubishi L300 BM 8955 BN, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, tiga unit telepon genggam, serta ruko yang diduga terkait dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.**