Kemenkum Riau Kawal Penyusunan Tiga Produk Hukum Kabupaten Rohil

Jumat, 18 September 2026 | 18:38:20 WIB
Kemenkum Riau kembali melakukan pendampingan penyusunan produk hukum daerah. Kali ini, tiga rancangan peraturan milik Pemkab Rohil (foto: Kemenkum Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau kembali melakukan pendampingan penyusunan produk hukum daerah. Kali ini, tiga rancangan peraturan milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibahas dalam rapat harmonisasi yang digelar secara virtual, Jumat (18/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau dan diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir, Biro Hukum Provinsi Riau, serta perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam forum itu, peserta membahas tiga rancangan regulasi yang dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah. Ketiganya yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Rokan Hilir, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau menegaskan harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum sebuah regulasi ditetapkan. Melalui proses ini, setiap materi muatan aturan dapat diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus mengakomodasi kebutuhan daerah.

Pembahasan Ranperbup Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah difokuskan pada penyusunan mekanisme pengawasan dan pemeriksaan pajak yang memberikan kepastian hukum serta menjunjung prinsip akuntabilitas. Regulasi tersebut juga harus sejalan dengan ketentuan nasional mengenai pajak dan retribusi daerah.

Sementara Ranperbup Satu Data Kabupaten Rokan Hilir dirancang untuk memperkuat pengelolaan data pemerintah daerah. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu menciptakan data yang terintegrasi, valid, dan mudah dimanfaatkan dalam penyusunan kebijakan maupun pelayanan publik.

Di sisi lain, Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dipersiapkan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya pencegahan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana secara terkoordinasi.

Dari hasil pembahasan, sejumlah catatan penyempurnaan masih diberikan terhadap ketiga rancangan tersebut, baik terkait substansi, kewenangan, maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran Divisi P3H menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Menurutnya, harmonisasi menjadi instrumen penting agar regulasi yang lahir tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum nasional, tetapi juga efektif menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.**

 

Tags

Terkini