iniriau.com, Pekanbaru - Kantor Kementerian Agama (Kemenag)kota Pekanbaru menegaskan jika penggalangan dana komite di sekolah negeri yang berada dalam naungannya, sudah dilakukan sesuai prosedur dan petunjuk teknis (juknis) yang
berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Pekanbaru Zulfa Hendri, Senin (21/9) di Pekanbaru.
"Kita galang uang komite itu sesuai prosedu yang sudah ditetapkan, dan besaran dana juga tidak memberatkan orang tua peserta didik di madrasah," kata Zulfa kepada iniriau.com, Senin sore.
Menurut Zulfa, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16/2020 Pasal 11 ayat (3) dan Juknis Kepdirjen Pendis 3601/2024 dengan jelas dan tegas membolehkan Komite Madrasah menerima Sumbangan Rutin dari orang tua/wali.
"Sumbangan itu statusnya sukarela danb digunakan untuk menutupi kebutuhan program peningkatan mutu dan operasional madrasah yang tidak terakomodir oleh anggaran dana BOS madrasah," lanjut Zulfa menambahkan penjelasannya.
Zulfa mengatakan, meskipun bentuknya rutin, sumbangan tersebut bukan pungutan wajib yang sifatnya memaksa. Jumlah nominal serta skemanya wajib dibahas, dimusyawarahkan dan disepakati bersama para orang tua peserta didik di rapat komite sekolah.
"Kita tidak ada memaksakan sumbangan tersebut kepada orang tua peserta didik yang kurang mampu. Sesuai dengan kemampuan, jadi ada keringanan bagi orang tua yang tidak mampu," pungkasnya.
Kantor Kemenag kota Pekanbaru juga terus melakukan pengawasan pelaksanaan penggalangan dana komite di madrasah yang tersebar di kota bertuah. Pihak Kemenag kota Pekanbaru juga akan memberikan klarifikasi dan pembinaan jika ada madrasah yang memberlakukan iuran sepihak tanpa melalui proses musyawah.**