Uji Petik Pedoman Propemperda, Kanwil Kemenkum Riau Sampaikan Sejumlah Masukan

Rabu, 23 September 2026 | 14:45:53 WIB
Kemenkum Riau memberikan masukan dalam uji petik Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah, Rabu (23/9/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau ikut memberikan masukan dalam uji petik Pedoman Pembinaan dan Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting itu membahas penyempurnaan pedoman yang nantinya menjadi acuan Kantor Wilayah dalam mendampingi pemerintah daerah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendorong agar keterlibatan Kanwil dalam proses pembentukan regulasi daerah diperkuat sejak tahap perencanaan.

“Peran Kantor Wilayah perlu diperkuat sejak tahap perencanaan agar pembentukan regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memiliki kualitas substansi dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Rudy.

Dalam rapat tersebut dipaparkan hasil survei LAN RI terhadap 33 Kantor Wilayah. Data menunjukkan 72,7 persen Kanwil telah menerapkan petunjuk teknis BPHN. Namun, 48,5 persen responden menilai petunjuk teknis tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan operasional.

Keterlibatan Kanwil dalam penyusunan Propemperda juga masih terbatas, yakni 27,3 persen. Sedangkan keterlibatan dalam monitoring dan evaluasi baru mencapai 24,2 persen.

“Masukan dari Kantor Wilayah penting untuk memastikan pedoman yang disusun benar-benar dapat diterapkan di lapangan dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” kata Rudy.

Dalam uji petik itu juga dibahas dukungan terhadap digitalisasi pelaporan. Sebanyak 90,9 persen Kantor Wilayah menyatakan mendukung penggunaan e-Monev SiRenkum.

Pedoman tersebut nantinya mencakup tahapan persiapan tim, verifikasi dokumen dan pemetaan kewenangan, penelaahan substansi, pemberian rekomendasi kelayakan hingga pelaporan secara digital melalui SiLancar-SiRenkum.

Kanwil Kemenkum Riau melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan turut menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman dalam pembinaan, fasilitasi perencanaan serta harmonisasi regulasi di daerah.

Selain itu, dirancang pula monitoring secara berkala terhadap usulan Propemperda dan evaluasi antara rencana dengan realisasi pembentukan Perda.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Kantor Wilayah dalam proses perencanaan regulasi sekaligus mendorong lahirnya peraturan daerah yang lebih terarah, harmonis dan sesuai kebutuhan masyarakat.**

Tags

Terkini