Pengawasan Notaris Dievaluasi, Kemenkum Riau Bahas Perbaikan Regulasi

Pengawasan Notaris Dievaluasi, Kemenkum Riau Bahas Perbaikan Regulasi
Kemenkum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rabu (23/9/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Pelaksanaan pengawasan terhadap notaris di daerah masih menghadapi sejumlah persoalan. Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rabu (23/9/2026).

Forum yang digelar Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan secara hybrid tersebut mengulas penerapan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Dalam evaluasi yang disampaikan, ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Proses penyelesaian laporan yang membutuhkan waktu cukup lama, terbatasnya kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta belum tersedianya standar kompetensi bagi calon anggota majelis menjadi sejumlah catatan.

Teknis pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan secara daring juga dinilai masih membutuhkan penyamaan aturan agar penerapannya tidak berbeda-beda antarwilayah.

Selain aspek teknis, keterbatasan dukungan anggaran turut menjadi perhatian. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah.

Perwakilan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, Andry, mengatakan penyempurnaan kebijakan harus didasarkan pada temuan dan data yang diperoleh dari pelaksanaan di lapangan.

“Data kualitatif dan kuantitatif diperlukan agar rekomendasi kebijakan yang disusun benar-benar sesuai dengan persoalan yang dihadapi,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan Alex Cosmas mengatakan diskusi tersebut tidak hanya menjadi forum penyampaian hasil evaluasi, tetapi juga membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan pengawasan notaris.

Kanwil Kemenkum Riau turut mengikuti pembahasan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja BSK, serta jajaran terkait.

Sejumlah usulan perbaikan kemudian dibahas, di antaranya penetapan tenggat penyelesaian laporan, penyamaan SOP pemeriksaan, pengaturan persidangan secara daring, serta pembenahan mekanisme pengusulan anggota majelis.

Untuk jangka lebih panjang, evaluasi juga mengarah pada seleksi anggota majelis berdasarkan kompetensi, kemungkinan penyesuaian kewenangan, revisi regulasi, penguatan anggaran, dan pemanfaatan sistem digital dalam pengawasan.

Keterlibatan Kanwil Kemenkum Riau dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan masukan terhadap penyempurnaan regulasi berdasarkan kondisi pelaksanaan di daerah. Hasil evaluasi diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan notaris agar lebih seragam, transparan, dan memiliki kepastian hukum.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index