iniriau.com, PEKANBARU – Mediasi tuntutan hak eks karyawan Riau Pos Group (RPG) kembali digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026). Kali ini, Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia sekaligus CEO Riau Pos Group, Ahmad Dardiri, memenuhi panggilan tim mediator setelah sebelumnya tidak hadir pada pertemuan pertama.
Ahmad Dardiri datang bersama sejumlah tim manajemen. Dalam pertemuan tersebut, tim mediator Hubungan Industrial (HI) Disnaker Riau meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak para eks karyawan yang bekerja di sejumlah perusahaan dalam lingkungan Riau Pos Group.
Dalam kesempatan menyampaikan penjelasan, Ahmad Dardiri mengatakan dirinya hanya menangani persoalan eks karyawan PT Riau Pos Intermedia. Menurutnya, masing-masing perusahaan memiliki direktur yang bertanggung jawab terhadap perusahaan masing-masing.
Namun, penjelasan tersebut kemudian didalami Ketua Tim Mediator Disnaker Riau, Rita Yuliani. Dalam dialog tersebut, Ahmad akhirnya mengakui dirinya juga memiliki posisi direktur pada sejumlah anak perusahaan.
Meski demikian, persoalan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran hak masing-masing eks karyawan belum mendapatkan titik temu.
Mediator Minta Data Eks Karyawan Dikelompokkan
Untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing perusahaan, tim mediator Disnaker Riau meminta LBH Tuah Negeri Nusantara selaku kuasa hukum para eks karyawan mengelompokkan data klien berdasarkan perusahaan tempat bekerja dan jabatan terakhir.
Langkah tersebut diperlukan agar dapat dipetakan perusahaan mana yang memiliki kewajiban terhadap masing-masing eks karyawan, termasuk besaran hak yang masih dipersoalkan.
Pihak LBH Tuah Negeri Nusantara dalam mediasi tersebut tidak memperpanjang perdebatan mengenai struktur manajemen. Kuasa hukum kembali menegaskan tuntutan utama mereka, yakni meminta hak-hak para mantan pekerja segera dibayarkan.
LBH juga menyampaikan bahwa apabila persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian melalui mediasi, pihaknya siap membawa perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kazzaini: Tak Perlu Berkelit Lagi
Salah seorang eks karyawan senior Riau Pos Group, H. Kazzaini KS, juga menyampaikan sikap serupa.
Menurut Kazzaini, para eks karyawan sudah terlalu lama menunggu kepastian pembayaran hak mereka. Karena itu, ia berharap manajemen tidak lagi memperdebatkan persoalan siapa yang harus bertanggung jawab, melainkan segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Sudahlah, jangan berkelit lagi. Bayarkan saja hak-hak eks karyawan ini. Selesai urusan kita. Kalau memang tidak selesai juga, kami minta LBH yang sudah diberi kuasa oleh para karyawan menempuh jalur PHI," tegas Kazzaini.
Sementara itu, eks karyawan Riau Pos Group lainnya, Khairul Amri, turut memberikan penjelasan mengenai struktur kepemilikan perusahaan.
Menurut Khairul, persoalan tanggung jawab manajemen perlu dilihat dari struktur korporasi Riau Pos Group. Ia menyebut PT Riau Pos Intermedia merupakan pemegang saham terbesar pada sejumlah anak perusahaan dalam grup tersebut.
Atas dasar itu, Khairul berpandangan bahwa posisi Ahmad Dardiri sebagai Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia sekaligus CEO Riau Pos Group perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan penyelesaian hak para eks karyawan.
Mediasi Belum Menghasilkan Kesepakatan
Pertemuan yang dihadiri lengkap oleh tim mediator Disnaker Riau tersebut belum menghasilkan keputusan final. Tim mediator masih membutuhkan pemetaan data dan keterangan lebih lanjut dari kedua pihak.
Disnaker Riau selanjutnya akan menjadwalkan pertemuan mediasi ketiga dengan agenda lanjutan untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing perusahaan serta tuntutan hak para eks karyawan.
Tim mediator berharap pertemuan berikutnya dapat menghasilkan penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, LBH Tuah Negeri Nusantara telah mengadukan persoalan hak eks karyawan Riau Pos Group kepada Disnakertrans Riau. Dalam laporan tersebut, LBH mencatat 50 eks karyawan dengan total nilai hak yang diklaim belum dibayarkan secara penuh mencapai Rp7.825.386.832.
Hak yang dipersoalkan meliputi pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, tunggakan gaji, serta hak normatif lainnya.
Hingga mediasi kedua ini berlangsung, belum ada kesepakatan mengenai penyelesaian pembayaran hak para eks karyawan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen Riau Pos Group terkait seluruh pernyataan dan tuntutan yang disampaikan para eks karyawan maupun kuasa hukumnya. **