iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti diskusi strategis evaluasi kebijakan pelayanan pewarganegaraan, Kamis (24/9/2026).
Diskusi yang digelar secara hybrid melalui Zoom tersebut membahas dampak penerapan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024 terkait tata cara permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah.
Kanwil Kemenkum Riau diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama tim kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) serta jajaran terkait.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan. Di antaranya menyangkut anak berkewarganegaraan ganda, warga tanpa dokumen, pekerja migran, proses naturalisasi, pelepasan kewarganegaraan hingga pemulihan hak korban adopsi ilegal.
Evaluasi juga menyoroti koordinasi antarinstansi dan pertukaran data yang dinilai masih perlu diperkuat. Integrasi sistem menjadi salah satu perhatian agar proses verifikasi dan pelayanan dapat berjalan lebih cepat serta memberikan kepastian kepada pemohon.
Sejumlah rekomendasi turut dibahas, mulai dari forum koordinasi lintas kementerian/lembaga secara berkala hingga pengembangan integrasi data dan dashboard pemantauan layanan.
Kanwil Kemenkum Riau menyatakan keikutsertaan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap kebijakan pewarganegaraan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.**