Di Tengah Penyelidikan Kejari Dumai, Eks Pimpinan Cabang BRKS Masuk Usulan Direksi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:30:44 WIB
Kejari Dumai (foto:Dok Kejati Dumai)

iniriau.com, DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Dewi Arief Bersaudara (DAB) oleh Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BRKS Dumai tahun 2015 berinisial MN.

“ Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus pemberian kredit kepada PT DAB ini. Kami masih melakukan penyelidikan,” kata Daniel, Kamis (1/10/2026).

Perkara tersebut juga telah diekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dari ekspos itu, Kejari Dumai mendapat sejumlah petunjuk yang kini sedang ditindaklanjuti untuk melengkapi proses penyelidikan.

Daniel menegaskan penanganan perkara tersebut tetap berjalan dan pihaknya akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pendalaman.

Di sisi lain, nama MN justru masuk dalam usulan calon Direksi BRKS yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama tersebut tercantum dalam hasil RUPS Luar Biasa BRKS pada Senin (28/9/2026).

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Prof Dr H Erdianto Effendi SH MHum, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemegang saham. Menurutnya, rekam jejak dan persoalan hukum yang berkaitan dengan calon Direksi perlu dipertimbangkan.

Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Erdianto menyebut pencalonan tersebut sebaiknya dipertimbangkan kembali hingga persoalan hukum yang bersangkutan selesai.

“Seharusnya pencalonannya itu gugur. Yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya,” ujarnya.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi kredit PT DAB masih berstatus penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.**

Tags

Terkini