Pengacara Ingatkan Manajer Keuangan Riau Pos Ancaman Keterangan Palsu, Kesaksiannya Langsung Berubah

Pengacara Ingatkan Manajer Keuangan Riau Pos Ancaman Keterangan Palsu, Kesaksiannya Langsung Berubah
Sidang sengketa antara manajemen baru PT Riau Pos Intermedia dengan Rida K Liamsi selaku pendiri dan mantan Chairman Riau Pos Group (foto:Eks Karyawan RPG)

iniriau.com, PEKANBARU --Manajer Keuangan PT Riau Pos Intermedia Hendro Kusbianto tampak gelagapan dan langsung mengubah keterangan ketika diingatkan pengacara Rida K Liamsi, Muhammad Nursalim SH MH, tentang ancaman bagi pemberi keterangan palsu.

"Saudara saksi, saya ingatkan saudara tentang ancaman hukuman tujuh tahun penjara jika anda memberikan kesaksian palsu dalam sidang ini. Bahkan anda bisa dituntut sembilan tahun penjara jika merugikan klien kami," kata Muhammad Nursalim, SH MH selaku kuasa hukum Rida K Liamsi.

Peringatan yang diberikan pengacara Nursalim ini bermula dari keterangan yang disampaikan Hendro Sukbianto di antaranya bahwa gaji para direksi di PT Riau Pos Intermedia selama ini ditentukan sendiri oleh para direksi, yang disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa antara manajemen baru PT Riau Pos Intermedia dengan Rida K Liamsi selaku pendiri dan mantan Chairman Riau Pos Group, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu(30/9/26).

"Berbeda dengan kebiasaan kami di Kaltim Pos, tempat saya bekerja dulu, gaji direksi ditetapkan oleh pemegang saham yang diputuskan dalam RUPS," katanya.

Mendapat pernyataan itu, Nursalim selaku pengacara RIda K Liamsi langsung mengejar, apakah Hendro sudah membaca hasil keputusan RUPS PT Riau Pos Intermedia?

"Saya sudah membacanya, sejak RUPS tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2017," jawabnya dengan yakin.

Namun, sesaat kemudian, ketika pengacara Nursalim menunjukkan dokumen berkas-berkas hasil RUPS pada tahun-tahun tersebut, yang juga disaksikan para hakim dan jaksa, yang ternyata mencantumkan keputusan tentang penggajian para direksi, Hendro tampak gelagaban dan langsung mengubah pernyataannya bahwa hasil keputusan RUPS yang dilihatnya hanya RUPS tahun 2018, ketika ia sudah menjadi manajer keuangan PT Riau Pos Intermedia.

"Hasil RUPS PT Riau Pos pada tahun-tahun tersebut sudah diterima oleh seluruh pemegang saham dan sudah diaudit oleh akuntan publik yang dipilih dan ditunjuk langsung oleh Jawa Pos selaku induk perusahaan," tegas pengacara Nursalim.

Dalam persidangan itu Hendro Kusbianto mengaku bahwa ia baru bergabung di PT Riau Pos Intermedia pada pertengahan tahun 2017.

"Tapi pada tahun 2017 itu saya belum resmi bekerja di Riau Pos. Saya masih karyawan Kaltim Pos. Saat itu saya ditugaskan untuk sharing pengetahuan sistem keuangan digital seperti yang sudah diterapkan di Kaltim Pos. Saya baru diangkat menjadi Manajer Keuangan PT Riau Pos Intermedia pada awal 2018," jelasnya.

Hakim lantas menanyakan, jika ia baru ditunjuk menjadi manajer keuangan pada tahun 2018, bagaimana ia bisa memperoleh catatan-catatan keuangan sepanjang lima tahun sebelum?

"Dari berkas-berkas di lemari di bagian keuangan," jawabnya. Berdasarkan berkas-berkas itulah ia kemudian memberikan masukan data-data kepada auditor yang baru ditunjuk oleh manajemen baru PT Riau Pos Intermedia. Data-data itu dikirim lewat online yang hasil auditnya menjadi dasar sengketa dengan Rida K Liamsi.

"Apa hasil audit itu?," kejar hakim.
"PT Riau Pos rugi Rp57miliar," kata Hendro.

Dalam tanggapannya tentang klaim kerugian Rp57 miliar ini dibantah Rida K Liamsi. "Dalam dokumen RUPS jelas tercatat PT Riau Pos berlaba, hampir rp100miliar, yang sudah diterima dan disahkan oleh seluruh pemegang saham. Hasil RUPS itu juga sudah diaudit oleh akuntan publik," tegas Rida.

Pada persidangan kemarin, pihak kejaksaan menghadirkan dua orang saksi. Selain Hendro Kusbianto, juga dihadirkan Hidayat Algerie, manajer keuangan PT Riau Pos Intermedia pada tahun 2017. Dalam kesaksiannya, Hidayat mengatakan, selama ia berada di bagian keuangan PT Riau Pos Intermedia, Rida K Liamsi sama sekali tidak pernah melakukan intervensi atau menghubunginya menyangkut dengan transaksi keuangan.

"Saya hanya melaporkan kerja saya dan berkoordinasi dengan direktur keuangan selaku atasan langsung saya," jelas Hidayat Algerie.

Banyak pihak menilai, sengketa antara manajemen baru Riau Pos Group ini sebagai rembetan dari perubahan manajemen di induknya, yakni Jawa Pos Group. Di Jawa Pos sendiri, Dahlan Iskan, selaku pendiri Jawa Pos, juga akhirnya tersingkir dan menghadapi beberapa gugatan yang dilakukan oleh manajemen Jawa Pos yang baru.

"Kita tentu dapat membaca. Pak Rida sudah tua. Sudah uzur. Sudah hampir 84 tahun. Sudah tidak ada gunanya lagi bagi manajemen yang baru. Sebagai orang Riau kita melihatnya dengan miris. Habis manis sepah dibuang," ujar Asri Auzar, seorang tokoh Riau.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index