iniriau.com, PEKANBARU — Dugaan peredaran pupuk oplosan di wilayah Riau berhasil diungkap personel Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai. Sebanyak 1.518 sak pupuk dengan berat sekitar 75,7 ton diamankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Siak dan Kampar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima jajaran intelijen. Informasi tersebut kemudian dilakukan pendalaman hingga petugas menemukan adanya pengangkutan pupuk yang diduga tidak sesuai dengan dokumen.
Penindakan pertama berlangsung di Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
Saat itu, tim yang dipimpin Kapten Inf Frinsen Simanjuntak, Komandan BKI E Deninteldam XIX/TT, menghentikan truk Mitsubishi Canter HDL dengan nomor polisi BM 8005 SQ.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut membawa 129 sak pupuk dengan total berat sekitar 6,5 ton. Pupuk itu disebut akan dibawa menuju wilayah Siak.
Petugas kemudian mencocokkan muatan dengan surat jalan yang dibawa sopir. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan barang yang diangkut.
Kepada petugas, sopir menyebut pupuk tersebut merupakan milik Haris, warga Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB, personel bergerak menuju kediaman Haris di Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir. Di lokasi, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa serta unsur keamanan setempat.
Dari pemantauan yang dilakukan hingga malam hari, petugas mendapati aktivitas pemuatan pupuk ke enam unit truk. Setiap kendaraan diperkirakan memiliki kapasitas sekitar 10,5 ton, sehingga total pupuk yang akan diangkut mencapai sekitar 63 ton.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah gudang yang menyimpan 1.389 sak pupuk.
Jika digabungkan dengan 129 sak yang ditemukan dalam truk di Siak, jumlah keseluruhan pupuk yang diamankan mencapai 1.518 sak dengan berat diperkirakan lebih dari 75,7 ton.
Setelah diamankan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
Penanganan oleh kepolisian diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan pupuk, legalitas barang, serta menelusuri ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.**