Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB dan Pajak Reklame hingga 31 Oktober

Ahad, 04 Oktober 2026 | 15:57:12 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: Instagram h_agungnugroho)

iniriau.com, PEKANBARU — Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda pajak hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan yang dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame.

Perpanjangan program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus dibebani denda sesuai ketentuan program penghapusan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, keputusan memperpanjang penghapusan denda dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Menurutnya, berdasarkan perkembangan penerimaan daerah hingga saat ini, target PAD yang telah ditetapkan masih berada dalam jalur pencapaian.

"Dari perkembangan tentang pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru, tentu sesuai target yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru bahwa sampai akhir tahun 2026 ini insyaallah pendapatan daerah tercapai," kata Agung.

Selain berkaitan dengan optimalisasi penerimaan pajak, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk upaya Pemko Pekanbaru memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Agung menyebut masih adanya wajib pajak yang memiliki tunggakan maupun denda menjadi salah satu pertimbangan diberikannya kembali keringanan tersebut.

Ia mengatakan, dirinya telah kembali menandatangani Surat Keputusan (SK) mengenai penghapusan denda untuk PBB dan pajak reklame. Kebijakan itu berlaku sepanjang Oktober dan berakhir pada 31 Oktober 2026.

"Saya mulai menandatangani kembali untuk SK penghapusan denda pajak PBB dan pajak reklame selama bulan Oktober sampai nanti di tanggal 31 Oktober," ujarnya.

Agung mengimbau masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak agar tidak menunda pembayaran. Menurutnya, kesempatan penghapusan denda tersebut dapat dimanfaatkan sebelum masa program berakhir.

"Insyaallah kesempatan ini mari Bapak, Ibu sekalian gunakan sebaik mungkin untuk membayar pajaknya," pungkasnya.

Dengan perpanjangan ini, wajib pajak di Kota Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan PBB maupun pajak reklame dapat memanfaatkan periode hingga 31 Oktober 2026 untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda sesuai program penghapusan yang berlaku.**

Tags

Terkini