Parah! Pusat Pangkas Rp907 Miliar DBH Migas Riau Tahun Depan, Ini Rinciannya

Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:17:55 WIB
Foto Humas Pemkab Siak

iniriau.com, PEKANBARU — Pemerintah daerah di Riau diperkirakan menghadapi tekanan fiskal cukup berat pada 2027. Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi untuk Provinsi Riau beserta 12 kabupaten/kota diproyeksikan turun drastis menjadi Rp268,753 miliar.

Angka tersebut merosot sekitar Rp907,595 miliar atau 77,15 persen dibandingkan alokasi DBH migas 2026 yang mencapai sekitar Rp1,176 triliun.

Penurunan itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Ketua DPRD Siak dan sejumlah anggota DPRD bahkan mendatangi Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan proyeksi tersebut.

Mereka meminta penjelasan terkait dasar perhitungan DBH migas yang tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026.

Jika dibandingkan dengan 2025, penurunan DBH migas Riau terlihat semakin tajam. Pada 2025, total alokasi masih berada di kisaran Rp2,604 triliun, kemudian turun menjadi Rp1,176 triliun pada 2026.

Dalam proyeksi 2027, hampir seluruh daerah mengalami pengurangan. Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah dengan persentase penurunan terbesar, yakni 83,49 persen, dari Rp161,236 miliar menjadi Rp26,612 miliar.

Kabupaten Kampar menyusul dengan penurunan 81,48 persen, dari Rp105,033 miliar menjadi Rp19,448 miliar. Bengkalis turun 80,61 persen dari Rp261,155 miliar menjadi Rp50,641 miliar.

Penurunan juga terjadi di Kota Dumai sebesar 80,29 persen, Rokan Hulu 79,66 persen, Provinsi Riau 79,19 persen, serta Kota Pekanbaru 78,07 persen.

Sementara itu, Kuantan Singingi diproyeksikan mengalami pengurangan 76,51 persen, Indragiri Hulu 72,56 persen, Siak 72,31 persen, Pelalawan 72,22 persen, Kepulauan Meranti 59,58 persen dan Indragiri Hilir 32,08 persen.

Besarnya pengurangan DBH tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

Bengkalis menjadi salah satu daerah yang menyoroti dampak pemangkasan transfer pusat. Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai alarm krisis fiskal.

Sebagai salah satu daerah penghasil migas, Bengkalis selama ini memiliki kontribusi ekonomi besar terhadap Riau. Data BPS mencatat PDRB Bengkalis atas dasar harga berlaku mencapai Rp168,64 triliun pada 2023 atau sekitar 16,39 persen dari total PDRB Riau.

Namun, tekanan terhadap penerimaan daerah disebut semakin besar setelah terjadi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperkirakan kehilangan penerimaan hampir Rp1 triliun hingga Rp1,2 triliun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi berbagai program daerah, termasuk pembayaran TPP ASN, bantuan Rp1 miliar untuk desa, kelurahan dan kecamatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Beban fiskal juga bertambah karena Pemkab Bengkalis masih memiliki kewajiban pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga dari 2025 dengan nilai lebih dari Rp500 miliar.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah didorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperketat efisiensi belanja serta mengembangkan sektor ekonomi di luar migas.

Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli meminta pemerintah pusat membuka data yang menjadi dasar penghitungan DBH migas. Menurutnya, daerah perlu mengetahui angka lifting, produksi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas yang digunakan dalam menentukan besaran DBH.

Afni mengatakan, dalam pertemuan dengan Kementerian Keuangan, data lifting belum diberikan secara terbuka.

“Kalau kontribusinya turun, kami ingin tahu dasarnya. Lifting-nya berapa, produksinya berapa, dan bagaimana angka itu dihitung,” kata Afni.

Ia juga menyinggung data kertas kerja yang pernah dibuka sebelumnya. Berdasarkan data tersebut, PNBP migas dari Kabupaten Siak pada 2023 disebut mencapai sekitar Rp3,9 triliun.

Namun, menurut Afni, bagian yang kembali ke daerah hanya sekitar Rp400 miliar. Ia menilai transparansi perhitungan menjadi penting, terutama bagi daerah penghasil yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor migas.

“Data lifting tak bisa dibuka. Kami membutuhkan kejelasan, termasuk mengenai lifting, kontribusi PNBP dan dasar pembagian DBH Migas,” ujarnya.

Dalam dokumen proyeksi 2027, alokasi DBH minyak bumi dan gas bumi juga belum dipisahkan. Dengan demikian, angka yang tercantum masih merupakan total alokasi DBH migas.

Penurunan tersebut kini menjadi perhatian daerah karena berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2027.**

Tags

Terkini