iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menilai pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi 13 penerima di sejumlah lapas dan rumah tahanan (rutan). Pemantauan ini dilakukan untuk mengukur kualitas pendampingan hukum litigasi yang diberikan selama Tahun Anggaran 2026.
Evaluasi berlangsung secara daring pada Rabu (14/10/2026) oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum melalui Penyuluh Hukum Hanjani dan Yosephine.
Sebanyak 13 penerima bantuan hukum dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru sebanyak tiga orang, Rutan Siak Sri Indrapura dua orang, Rutan Rengat lima orang, serta Lapas Bangkinang tiga orang.
Penilaian dilakukan melalui wawancara langsung menggunakan kuesioner dalam aplikasi Sidbankum. Evaluasi mencakup mutu pelayanan, pendampingan oleh pemberi bantuan hukum, serta pengalaman penerima selama menjalani proses litigasi.
Dari hasil penilaian, Yayasan Harapan Riau Sejahtera mendapatkan skor 91,15, disusul Forum Masyarakat Madani Indonesia dengan 86,67 dan Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara sebesar 85,82. Ketiga lembaga tersebut masuk kategori sangat baik.
Sementara itu, Yayasan Bantuan Hukum Almizan memperoleh nilai 81,67 dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak meraih 70,91. Keduanya berada dalam kategori baik.
Dalam pelaksanaannya, Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara dan Yayasan Harapan Riau Sejahtera mendampingi penerima bantuan hukum di Lapas Perempuan Pekanbaru. Di Rutan Siak, pendampingan dilakukan oleh Yayasan Bantuan Hukum Sendroro Nusantara bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak.
Adapun penerima bantuan hukum di Rutan Rengat didampingi Yayasan Bantuan Hukum Almizan, sedangkan di Lapas Bangkinang memperoleh pendampingan dari Forum Masyarakat Madani Indonesia.
Kanwil Kemenkum Riau menjadikan hasil pemantauan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum. Pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat memastikan hak masyarakat kurang mampu dalam memperoleh pendampingan hukum dan akses terhadap keadilan tetap terpenuhi.**