Kemenkum Riau Perkuat Pencegahan PMI Ilegal dan TPPO

Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:55:42 WIB
Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar BP3MI Riau di Batiqa Hotel Pekanbaru, Selasa (20/10/2026) - foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, PEKANBARU – Kanwil Kementerian Hukum Riau memperkuat upaya pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat.

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar BP3MI Riau di Batiqa Hotel Pekanbaru, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dalam rapat tersebut, Polda Riau memaparkan penanganan 98 kasus TPPO sepanjang 2022 hingga 2026. Sementara itu, Imigrasi Pekanbaru mencatat penundaan keberangkatan 166 calon PMI nonprosedural selama Januari hingga September 2026.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Riau, Dwi Maya Charlly, menegaskan pentingnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar tidak terjebak praktik perekrutan pekerja migran ilegal.

“Kanwil Kemenkum Riau siap mendukung upaya pencegahan melalui edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk dengan mengoptimalkan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH),” ujarnya.

Selain itu, rapat turut membahas inisiatif kebijakan Special Border Treatment (SBT) bagi calon pekerja migran dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan keberangkatan nonprosedural.

Di bawah kepemimpinan Edison Manik, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai pihak agar masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi serta terhindar dari risiko perdagangan orang.**

Tags

Terkini