UMK Pekanbaru 2019 belum Ditandatangani Walikota

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB

Pekanbaru, iniriau.com-Pasca Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memutuskan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST.MT akan menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang UMK tahun 2019 tersebut. 

"Sebagai Kepala Daerah, saya belum teken SK nya. Jadi sebelum dikirim ke Pemprov Riau, saya akan tandatangani SK tersebut terlebih dahulu,' ujar Wako, Ahad (4/11/2018).

Dijelaskannya,  jika kesepakatan antara pengusaha dan karyawan sudah menemui titik temu, maka sebagai Kepala Daerah ia akan menyetujuinya.

"Kalau sudah sepakat, saya akan tetapkan. Yang penting kemampuan perusahaan untuk membayar itu mesti diperhatikan. Selain tentunya kecukupan biaya minimal memenuhi kebutuhan satu keluarga,' ungkap Walikota. (irc/ds)

Terkini

Teka-Teki Kematian Anak Gajah Tari, Ada Jejak Racun?

Rabu, 10 September 2025 | 18:32:59 WIB

Gajah Kecil Tari di Tesso Nilo Tewas Misterius

Rabu, 10 September 2025 | 14:06:43 WIB

Tiga Ruko di Harapan Raya Pekanbaru Hangus Terbakar

Rabu, 10 September 2025 | 13:10:00 WIB