KPK Dakwa Eni Saragih Terima Suap Rp 4,75 Miliar

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Eni Mauani Saragih
Iniriau.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
 
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11).

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4.750.000.000 dari Johanes Budistutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR)," ujar Lie.

Eni Saragih dan Johannes Kotjo adalah tersangka kasus kasus PLTU Riau-1. Lie menjelaskan kasus ini bermula saat Kotjo mengetahui rencana pembangunan PLTU Riau-1 sekitar tahun 2015. Kotjo mendapatkan kesepakatan dari China Huadian Engineering Co (CHEC) apabila proyek berjalan dia akan memperoleh imbalan 25 juta dolar AS dari total nilai proyek sebesar 900 juta dolar AS.

Dari imbalan itu, jelas Lie, Kotjo mendapatkan 24 persen yaitu 6 juta dolar AS. Sementara sisanya akan dia berikan kepada sejumlah pihak seperti Andreas Rinaldi, CEO PT Samantaka Batubara Philip Cecile Rickard, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman BNR Intekhab Khan, Direktur PT Samantaka Batubara James Rianto.

"Termasuk juga kepada Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI merangkap Ketua Umum Partai Golkar saat itu)," kata Lie.

Selain Eni Saragih dan Johannes Kotjo, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus PLTU Riau-1, yaitu mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham.

Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.

Perkara Johanes Kotjo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perkara­nya sudah tahap tuntutan di mana Majelis Hakim diminta menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara Idrus Marham sampai saat ini masih harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. (irc)

Terkini